Menuju konten utama

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Anak Usaha Askrindo

Kejagung menduga ada pengelolaan keuangan di PT AMU, anak perusahaan PT Askrindo, yang disalahgunakan.

Kejagung Periksa 4 Saksi Kasus Korupsi Anak Usaha Askrindo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi dalam perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama periode 2016-2020.

"Pemeriksaan guna kepentingan penyidikan suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT AMU," ucap kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Rabu (10/11/2021).

Mereka yang diperiksa yakni AH (Supervisor Pemasaran PT AMU), NH (Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Jakarta Utara dan Bekasi), FJ (Pelaksana Pemasaran Perwakilan PT AMU Kemayoran), dan IP (Bagian Produksi PT AMU). Para saksi dimintai keterangan atas tersangka WW, FB, dan AFS.

Kejagung menduga ada pengelolaan keuangan di PT AMU, anak perusahaan PT Askrindo, yang disalahgunakan dan bertentangan dengan regulasi perusahaan induk. Penyidik pun telah meminta keterangan saksi-saksi lain yakni UA selaku Kepala Bagian Litigasi PT. Asuransi Kredit Indonesia; AM selaku mantan Komisaris PT. Asuransi Kredit Indonesia; DSP sebagai eks Direktur Teknik dan Operasional PT. Asuransi Kredit Indonesia; dan ACN, bekas Direktur Utama PT. Asuransi Kredit Indonesia.

Mantan Direktur Utama PT AMU I Nyoman Sulendra pun pernah diperiksa pada September lalu guna mencari alat bukti dan mengumpulkan fakta hukum. Saksi lainnya yang juga telah dimintai keterangan yaitu S selaku mantan Direktur SDM PT. Asuransi Kredit Indonesia; ETK, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi/mantan Kepala Divisi Manajemen Bisnis PT. Asuransi Kredit Indonesia; serta A, Pimpinan Wilayah I PT Askrindo Jakarta Cikini.

“(Pengusutan perkara) terkait pengelolaan keuangan. Kami melihat ada penyimpangan dalam pengelolaan yang menimbulkan kerugian di Askrindo," kata Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung pernah menggeledah tiga lokasi yang bertalian dalam kasus ini, yaitu Kantor Pusat PT Askrindo Mitra Utama di Kemayoran, Jakarta Pusat. Lalu anak perusahaan di daerah Sunter, Jakarta Utara, dan gudang arsip di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Kegiatan itu berlangsung pada 17 Juni 2021.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI ASKRINDO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan