Menuju konten utama

Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil.

Kejagung Periksa 4 Saksi Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Ilustrasi HL Indepth Kejagung Menetapkan Tersangka Minyak Goreng. tirto.id/Sabit

tirto.id - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa empat saksi korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, via keterangan tertulis, ditulis Sabtu (9/7/2022).

Para saksi yang dimintai keterangan ialah SM (Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), R (Manager Affair PT Musim Mas), TH (Ketua Tim Asistensi pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian), dan LAN (Manager Ekspor Impor pada PT Megasurya Mas). Pemeriksaan saksi mengikuti protokol kesehatan.

Pada perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA, Pierre Togar Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, dan Penasihat Kebijakan dan Analisa Independent Research dan Advisory Indonesia Lin Che Wei sebagai tersangka.

Para tersangka pun dikenakan pasal berlapis. Lin Che Wei dianggap melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 1999 sebagaimana diubah dan dengan Undang-Undang Nomor 20 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara empat tersangka lainnya dijerat Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

Jaksa Agung ST Burhanuddin berujar perusahaan ekspor ini tidak memenuhi DPO namun tetap memberikan persetujuan ekspor. "Atas perbuatan tersebut diindikasikan dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar dia, Selasa (19/4/2022) lalu.

Baca juga artikel terkait TERSANGKA KASUS MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Anggun P Situmorang