Menuju konten utama

Kejagung Periksa 3 Saksi terkait TPPU Korupsi BTS Kominfo

Satu dari tiga saksi yang diperiksa Kejagung hari ini terkait dugaan TPPU kasus korupsi BTS Kominfo adalah pejabat direksi PT Huawei Tech Investment.

Kejagung Periksa 3 Saksi terkait TPPU Korupsi BTS Kominfo
Gedung Kejaksaan Agung RI. (FOTO/kejaksaan.go.id)

tirto.id - Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dugaan pencucian uang dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Selasa (27/12/2022).

Tiga saksi itu adalah T selaku Direktur Utama PT Alpha Pilar Pelangi; SSD sebagai Sekretariat Pokja Pemilihan Proyek Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukungnya; serta MA, seorang Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment.

"Pemeriksaan dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan," kata Ketut.

Perkara dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan lima paket proyek yang ditangani BAKTI Kominfo untuk wilayah terluar, tertinggal dan terpencil atau 3T seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan Nusa Tenggara Barat. Terdapat ribuan titik yang bakal dipasang BTS dari lima paket tersebut.

Proyek itu diinisiasi sejak akhir tahun 2020. Lantas ada dua tahap pengerjaan dengan target 7.904 titik blank spot hingga tahun 2023. Tahap pertama, pemerintah menargetkan pemasangan BTS di 4.200 titik dan rencana pengerjaan selesai tahun ini. Kemudian sisanya bakal dikerjakan tahun depan.

Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Organisasi itu bertugas mengelola pembiayaan Kewajiban Pelayanan Universal, serta penyediaan infrastruktur dan layanan telekomunikasi dan informatika.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto