Menuju konten utama

Kejagung Panggil 16 Saksi Dugaan Korupsi Jiwasraya Hingga 7 Januari

16 orang saksi yang telah diperiksa oleh Kejaksaan Agung meliputi mantan pejabat dan pejabat Jiwasraya.

Kejagung Panggil 16 Saksi Dugaan Korupsi Jiwasraya Hingga 7 Januari
Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta, Rabu (11/12/2019). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj.

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengatakan setidaknya telah terdapat 16 orang yang diperiksa oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Jiwasraya hingga Selasa (7/1/2020).

"Tanggal 7 Januari lanjutan dari penyidikan tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya Persero. Pada hari ini penyidik memanggil lima orang saksi, tetapi yang hadir 4 orang saksi," kata Hari saat ditemui di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung RI, Selasa (7/1/2020).

Hari berharap empat orang yang diperiksa penyidik bisa mendapatkan alat bukti dari keterangan mereka.

"Yang nantinya dapat memberikan gambaran atau keterangan tentang penanganan perkara ini. Jadi perkembangan lebih lanjut tentu dikaitkan dengan alat bukti yang lainnya," katanya.

Setidaknya, dengan empat orang yang diperiksa pada hari Selasa ini, Kejagung RI telah memeriksa total 16 orang saksi.

"Kemarin tujuh [orang], sebelumnya lima [orang]. Lima tambah tujuh dan tambah empat berarti enam belas," katanya.

Direktur PT Pool Advista Aset Menjemen adalah satu-satunya pihak yang tak hadir saat pemanggilan hari Selasa ini. Hari tak menjelaskan alasan ketidakharian dan siapa nama direktur tersebut.

"Sampai hari ini belum ada informasi [alasan mangkir]. Nantinya akan dipanggil lagi. Kami memanggil jabatan. Kira-kira yang datang nanti siapa. Ketika dibutuhkan pada saat dugaan peristiwa itu. Sehingga kami memanggil jabatannya [bukan nama]," kata Hari.

Berdasarkan laman resmi perusahaan tersebut, kursi direktur dijabat oleh dua orang yaitu Mendi Alvinda Lamantu dan Ferro Budhimeilano.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menduga ada tindak pidana korupsi sejak 2014 sampai 2018 dalam kasus PT Jiwasraya.

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) melalui unit kerja pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis menjual produk JS Saving Plan dengan tawaran persentase bunga tinggi (cenderung di atas nilai rata-rata), berkisar antara 6,5 persen sampai dengan 10 persen, sehingga memperoleh pendapatan total dari premi sebesar Rp53,27 triliun.

Potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) hingga Agustus 2019 diperkirakan mencapai Rp13,7 triliun.

Berdasar pantauan Tirto di Kejaksaan Agung, berikut nama 16 saksi yang diperiksa:

  1. Direktur Utama PT Trimegah, Stephanus Turangan;
  2. Direktur PT Prosperw, Yosep Chandra;
  3. Kepala Pusat Bancassurance PT Asuransi Jiwasraya, Eldin Rizal Nasution;
  4. Presiden komisaris PT Trada Alam Mineral Tbk, Heru Hidayat;
  5. Mantan Dirut Jiwasraya, Asmawi Syam;
  6. Komisaris PT Hanson Internasional TBK, Benny Tjokro;
  7. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Getta Leonardo Arisanto;
  8. Mantan Agen Bancassurance PT Jiwasraya, Bambang Harsono;
  9. Mantan Kepala Pusat Bancassurance dan Aliansi Strategis PT Jiwasraya, Dwi Laksito;
  10. Kepala Divisi Penjualan PT Jiwasraya, Erfan Ramsis;
  11. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Riswinandi (sebagai saksi ahli);
  12. Kepala Divisi Pertanggungan Perorangan dan Kumpulan PT Jiwasraya, Budi Nugraha;
  13. Kepala Divisi Keagenan PT Jiwasraya, Handi Surya Adiguna;
  14. Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018, Sumarsono;
  15. Kepala Divisi Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya, Ida Bagus Adinugraha;
  16. Kepala Divisi Hukum PT Asuransi Jiwasraya periode 2015-2018, Ronang Andrianto.

Baca juga artikel terkait KORUPSI JIWASRAYA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali