Menuju konten utama

Kejagung Ogah Buru-Buru Ajukan Kasasi Vonis Kasus Paniai

Kejaksaan Agung menegaskan pihaknya memiliki independensi penegakan hukum dengan memperhatikan rasa keadilan.

Kejagung Ogah Buru-Buru Ajukan Kasasi Vonis Kasus Paniai
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Kejaksaan Agung merespons desakan Komnas HAM untuk mengajukan upaya kasasi ihwal putusan Majelis Hakim Pengadilan HAM yang memvonis bebas terdakwa kasus Paniai. Korps Adhyaksa enggan terburu-buru menentukan langkah ke depan.

"Kami masih mempunyai waktu menentukan sikap sambil mempelajari putusan Pengadilan HAM, sehingga keputusan dan pertimbangan yang diambil tidak buru-buru, profesional dan dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada kaitanya dengan desakan atau tekanan dari pihak manapun," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, ketika dihubungi Tirto, Senin, 12 Desember 2022.

Selain itu, penanganan perkara Paniai merupakan hasil penyelidikan dari Komnas HAM yang belum sempurna, sehingga Kejaksaan Agung berupaya melakukan penyidikan umum yang dinilai sebagai suatu terobosan dalam penanganan perkara HAM.

"Kami menyadari penanganan perkara HAM berat bukan hal mudah, mengingat sulitnya untuk mencari alat bukti, saksi-saksi sudah berpindah bahkan sudah tidak ada, serta perkara tersebut sudah lama dan untuk membangun konstruksi yuridisnya banyak mengalami kesulitan," jelas Ketut.

"Namun dalam waktu dekat akan kami pertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum kasasi," lanjut dia.

Ketut melanjutkan, Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegak hukum memiliki independensi penegakan hukum dengan memperhatikan keadilan hukum, manfaat dan kepastian hukum di masyarakat, tanpa harus mempertimbangkan rekomendasi atau kepentingan pihak lain selain kepentingan penegakan hukum.

Sabtu, 10 Desember, Komisioner Komnas HAM Abdul Haris Semendawai berpendapat perlu ada kasasi dalam kasus Paniai karena terdakwa dibebaskan.

"Termasuk mengajukan mereka yang menjadi komandan dan memiliki tanggung jawab komando atau pengendalian yang efektif terhadap pasukan dalam peristiwa tersebut, serta pelaku lapangan untuk segera diproses dan diajukan ke pengadilan," tutur dia.

Majelis hakim Pengadilan HAM menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua, Mayor Inf (Purn) Isak Sattu di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

"Mengadili menyatakan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran HAM berat sebagaimana didakwakan pertama dan kedua," kata Ketua Majelis Hakim HAM, Sutisna, Kamis 8 Desember 2022 lalu.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN HAM DI KASUS PANIAI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky