Menuju konten utama

Kejagung Klaim 5 Tahun Ini Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah

Kejagung mengklaim di sektor perkara korupsi telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun dan USD 308.828,17 sejak Oktober 2014 hingga Juni 2019.

Kejagung Klaim 5 Tahun Ini Selamatkan Uang Negara Triliunan Rupiah
Gedung kejaksaan Agung. FOTO/kejaksaan.go.id

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan kinerjanya setelah Presiden Jokowi menyinggung isu pemberantasan korupsi dalam Pidato Kenegaraan di gedung DPR/MPR RI, Jumat (16/8/2109).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri mengklaim sudah mengedepankan pengembalian kerugian negara dalam pemberantasan korupsi.

"Dalam kurun waktu lima tahun pemerintahan Jokowi-JK, Kejaksaan RI telah melakukan semua hal yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam pidato Kenegaraan 2019," Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Mukri dalam keterangan tertulis, Jumat (16/8/2019).

Ia menerangkan, satuan pidana khusus Kejagung di sektor perkara korupsi telah menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp2,7 triliun dan USD 308.828,17 sejak Oktober 2014 hingga Juni 2019.

Kemudian, kata dia, Kejaksaan juga meluncurkan program Tim Pengawal Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) sebagai upaya pencegahan.

"Sejak didirikan pada 2015 hingga Juni 2019, TP4 telah mengawal 14.378 kegiatan dengan nilai total anggaran Rp 947 triliun dan USD 40 miliar," kata Mukri.

Kemudian, kata dia, Kejaksaan juga mulai masuk dengan program Jaksa Jaga Desa (Jaga Desa). Program ini merupakan kerja sama antara Kejaksaan Agung dengan Kementerian PDT untuk mengawal alokasi dana desa.

Ia juga mengatakan, realisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di unit-unit kerja Kejagung yakni Rp425.471.780.123.

Kemudian, ada penyelamatan keuangan negara sebesar Rp25,1 triliun serta pemulihan keuangan negara sebesar Rp31,1 triliun melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

"Oleh karena itu, Kejaksaan Agung yakin Presiden Jokowi sudah di jalur yang tepat dalam penegakan hukum," ujar dia.

Baca juga artikel terkait PEMBERANTASAN KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali