Menuju konten utama

Kejagung Diminta Ungkap Semua yang Menikmati Hasil Korupsi Garuda

Serikat Karyawan Garuda menduga ada pihak-pihak yang lebih besar jabatannya dari Emirsyah Satar terlibat korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia.

Kejagung Diminta Ungkap Semua yang Menikmati Hasil Korupsi Garuda
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin (tengah) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kiri) dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (kanan) menyampaikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/6/2022). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/rwa.

tirto.id - Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Kejaksaan Agung tak berhenti membongkar seluruh transaksi pengadaan pesawat yang menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar menjadi tersangka.

Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampati mengatakan penetapan Emirsyah sebagai tersangka bisa menjadi kunci membuka siapa saja yang terlibat. Ia menduga ada pihak-pihak yang lebih besar jabatannya dari Emirsyah dan menikmati hasil korupsi.

“Emirsyah Satar bisa menjadi kunci untuk membuka siapa saja yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang mungkin lebih besar jabatannya yang turut menikmati hasil korupsi,” ungkap Tomy dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/7/2022) dilansir dari Antara.

Menurut Tomy, persoalan yang terjadi di internal Garuda Indonesia terkait dengan tata kelola perusahaan dan sistem pengawasan dari pejabat yang membidangi tidak berjalan dengan baik.

“Jika keputusan yang dibuat datang dari perintah direktur utama atau jajaran direksi, biasanya pejabat di bawahnya tidak berani membantah atau menolak walaupun salah dan melanggar aturan. Pejabat lebih mengamankan permintaan atau peritah bosnya supaya jabatannya tetap awet,” kata Tomy.

Tomy mengaku tak terkejut saat Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Menteri BUMN Erick Thohir mengumumkan penetapan Emirsyah Sata sebagai tersangka bersama mantan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

Menurut Tomy, dugaan keterlibatan Emirsyah dalam kasus pengadaan pesawat jenis CRJ-100 telah diketahui pihaknya sejak lama. Bahkan, Tomy bersama rekan-rekannya pernah melaporkan dugaan korupsi pada 2006 dan 2010 kala itu di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Laporan pernah dilayangkan kepada institusi KPK serta lembaga BUMN era kepemimpinan Sugiharto hingga Rini Soemarno, namun tidak pernah mendapat respons.

"Tapi semuanya tidak ada tanggapan,” pungkas Tomy.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI GARUDA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto