Menuju konten utama

Kejagung Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus BTS Kominfo

Dua orang yang dicegah bepergian selama enam bulan yaitu JS, pihak swasta dan DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.

Kejagung Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus BTS Kominfo
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana, menyampaikan konferensi pers di Gedung Kejaksaan, Jakarta, Rabu (15/6/2022). ANTAR/HO-Puspenkum Kejaksaan Agung

tirto.id - Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022, Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung resmi memutuskan untuk mencegah dua orang bepergian ke luar Indonesia.

"Keputusan tersebut guna mencegah keduanya ke luar negeri dan tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia, demi kepentingan proses penyidikan karena dugaan keterlibatannya dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 30 Maret 2023.

"Dengan pencegahan ini maka jumlah orang yang dicegah ke luar negeri guna penyidikan menjadi 25 orang," sambung Ketut. Dua orang yang dicegah bepergian selama enam bulan yaitu JS, pihak swasta dan DT, Direktur PT Anugerah Mega Perkasa.

Sementara 23 orang yang dicegah pergi ke luar negeri yakni: BI (Direktur PT Surya Energi Indotama); AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta); MA (Account Director PT Huawei Tech Investment); AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Lalu AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika); BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Kemudian MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera); BS (Direktur Utama PT Telkom Infra); JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo); BP (Direktur PT Multi Trans Data); LWX (Direktur PT ZTE Indonesia); LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia); HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera); AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera); MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Selanjutnya EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika); GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia); CM (CEO PT Huawei Tech Investment); LH (CEO PT Fiberhome Teknologi Indonesia) dan DM (Sales Director Fiberhome Teknologi Indonesia).

Pada perkara ini Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, yaitu: Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Kasus korupsi ini bermula ketika Bakti Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses, sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

Bakti merupakan unit organisasi non eselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri dan dipimpin oleh direktur utama.

Proyek BTS itu diinisiasi sejak akhir 2020 terbagi atas dua tahap untuk 7.904 titik blankspot. Tahap pertama ditargetkan di 4.200 lokasi dan selesai pada tahun 2022, sisanya akan selesai pada tahun ini.

Target proyek ini adalah mendorong 9.133 desa di wilayah terkuat, tertinggal, dan terpencil di Indonesia agar terkoneksi internet.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BTS KOMINFO atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky