Menuju konten utama

Kejagung & BPKP Kerja Sama Usut Korupsi Ekspor Migor

Kejagung dan BPKP menyoroti dampak korupsi fasilitas ekspor CPO terhadap kebijakan pemerintah seperti pemberian BLT, dan lain sebagainya.

Kejagung & BPKP Kerja Sama Usut Korupsi Ekspor Migor
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberikan keterangan saat penetapan tersangka mafia minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). ANTARA FOTO/HO/Puspen Kejagung/wpa/nym.

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung bekerja sama dengan auditor dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang menyeret pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag).

"Telah dilakukan diskusi antara penyidik dengan rekan-rekan auditor, bahkan langsung dipimpin oleh Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," ucap Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, via konferensi pers daring, Jumat (22/4/2022).

Menurut Febrie, diskusi antara Kejagung dan BPKP guna menyamakan persepsi dalam pengusutan perkara. "Penyidik akan berusaha dengan auditor BPKP. Tidak saja melihat dampak perekonomian. Karena ini ada dampak kelanjutannya, seperti kebijakan bantuan langsung tunai maupun kebijakan yang lain," sambung Febrie.

Tapi pertemuan dengan auditor itu pun turut membahas kerugian negara, maka dalam kualifikasi tersebut mereka butuh waktu untuk mengusut.

Ada empat tersangka pada perkara ini yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan), Master Parulian Tumanggor (Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia), Stanley MA (Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group), dan Picare Tagore Sitanggang (General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas).

Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, menjadi pasal utama penjerat para tersangka.

Para tersangka juga dianggap melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, huruf b, huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014, Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022; dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022.

Keempat tersangka diduga melakukan perbuatan hukum yaitu adanya permufakatan antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor; dan dikeluarkannya persetujuan ekspor kepada eksportir yang seharusnya ditolak izinnya karena tidak memenuhi syarat mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO) serta tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20 persen dari total ekspor).

Baca juga artikel terkait KORUPSI MINYAK GORENG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Fahreza Rizky