Menuju konten utama

Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut Penjara

Terdakwa Valencya dituntut satu tahun penjara karena memarahi suami yang mabuk.

Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Marahi Suami Mabuk Dituntut Penjara
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

tirto.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melakukan eksaminasi khusus perkara kekerasan dalam rumah tangga oleh terdakwa Valencya alias Nancy Lim terhadap suaminya yang pemabuk, Chan Yu Ching.

"Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat tidak memiliki sense of crisis," ucap Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Selasa (16/11/2021).

Dalam perkara ini, Valencya dituntut satu tahun penjara atas dugaan KDRT berupa kekerasan psikis kepada suaminya.

Tuntutan dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Glendy Rivano dalam persidangan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (11/11/2021). Dalam sidang, Valencya merasa keberatan sebab merasa tidak sesuai fakta. Perempuan itu hanya mengomeli Chan yang kerap mabuk, tapi ia malah dituntut satu tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 5 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Dalam eksaminasi, Kejaksaan Agung memeriksa sembilan orang yakni jajaran Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum yang masuk dalam P-16A. Jaksa yang terlibat dalam perkara ini, lanjut Leonard, tidak memahami Pedoman Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum tertanggal 3 Desember 2019, khususnya ketentuan Bab II, angka 1, butir 6 dan butir 7.

Fakta berikutnya, JPU Pengadilan Negeri Karawang pun pernah empat kali menunda pembacaan tuntutan dengan dalih rencana penuntutan belum dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jawa Barat. Padahal Kepala Kejaksaan Negeri Karawang baru mengajukan rencana penuntutan pada 28 Oktober 2021 dan diterima oleh pihak penerima sehari setelah pengajuan. Kemudian pembacaan tuntutan dilaksanakan pada 11 November.

Temuan lainnya yakni jaksa yang menangani kasus Valencya tidak memahami Pedoman Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana; serta tidak menaati Tujuh Perintah Harian Jaksa Agung, sehingga mengingkari norma dan kaidah.

“Berdasarkan hasil temuan eksaminasi khusus, maka disimpulkan penanganan perkara terdakwa Valencya dan terdakwa Chan Yu Ching akan dikendalikan langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum karena hal ini telah menarik perhatian masyarakat dan pimpinan Kejaksaan Agung,” jelas Leonard.

Sedangkan para jaksa yang menangani perkara ini akan diperiksa secara fungsional oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Sementara terhadap Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Jawa Barat ditarik ke Kejaksaan Agung guna pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait KASUS KDRT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Gilang Ramadhan