Menuju konten utama

Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Pencipta Lagu Dangdut

Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pencipta lagu Yanto Sari.

Kedapatan Miliki Sabu, Polisi Tangkap Pencipta Lagu Dangdut
Ilustrasis sabu. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pencipta lagu, Yanto Sari, karena kedapatan menggunakan sabu. Polisi menangkapnya pada Senin (4/2), sekitar pukul 15.30 WIB.

Ia ditangkap bersama Romy Patti Selano alias Ade, ketika berada di depan ruko milik Yanto yang berlokasi di Puri Sentra Niaga, Jalan Seulawah Blok D Nomor 63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur.

“Tim mendapatkan info masyarakat, sering dilakukan transaksi dan penyalahgunaan narkotika, sehingga tim melakukan penyelidikan tiga hari sebelum penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Rabu (6/2/2019).

Argo menambahkan dalam penangkapan itu polisi menyita satu buah cangklong bekas pakai sabu dalam bungkus rokok, satu sedotan plastik, satu korek gas dan dua unit telepon seluler beserta kartu SIM, serta sisa sabu seberat 0,0125 gram.

Kemudian polisi mengembangkan kasus tersebut, berdasarkan keterangan pelaku mereka sering membeli dan menggunakan sabu di kediaman Uda (buron).

“Tersangka Romy membeli sabu pada 2 Februari dan mengonsumsi narkoba di rumah Uda, sedangkan Yanto mengaku sabu merupakan sisa pakai dari pembelian bulan Januari,” ucap Argo.

Selanjutnya tim menyambangi rumah Uda yang beralamat di Gang Mohamad RT008/04 Nomor 34, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (5/2), sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat penggerebekan, Uda tidak ada di lokasi. Namun polisi menangkap Yudi Sudarso dan Mike Adriyani alias Indri di TKP. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita satu buah cangklong dan bong yang terbuat dari botol minuman, dua korek api gas dan tiga unit telepon seluler beserta kartu SIM. “Dua pelaku sedang menunggu pesanan sabu,” ujar Argo.

Selain itu, hasil uji laboratorium di Puslabfor Mabes Polri terhadap tersangka Romy menunjukkan urine positif mengandung metamfetamina dan amfetamin, sedangkan untuk tersangka lain polisi masih menunggu hasil uji urine, darah dan rambut.

Berdasarkan keterangan kepolisian, Yanto Sari merupakan pencipta lagu ‘Tak Rela Diginiin (Via Vallen), ‘SMS’ (Trio Macan), ‘Jawaban lagu SMS’ (Yopi Latul) dan ‘Goyang Nasi Padang’ serta ‘Hoaks’ (Nella Kharisma).

Baca juga artikel terkait SABU-SABU atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari