Menuju konten utama

Kecewa BPJS Tetap Naik, Menkes Terawan: Saya Tak Bisa Memaksa

Menteri Kesehatan Terawan tak memiliki solusi dan tak bisa menjawab pertanyaan anggota komisi III terkait kenaikan BPJS Kesehatan yang membebani Masyarakat

Kecewa BPJS Tetap Naik, Menkes Terawan: Saya Tak Bisa Memaksa
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/12/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

tirto.id - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengaku ikut kecewa atas keputusan pemerintah menaikkan tarif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Terutama, untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas III.

"Memang tidak ada rentang kendali. Artinya saya tidak punya rentang kendali untuk memaksa. Saya membuat aturan apa pun kalau enggak dikerjakan enggak masalah," ungkap Terawan dalam rapat bersama komisi IX DPR, Kemarin (20/1/2020).

"Saya cinta banget sama rakyat, dan bersama-bersama memikirkan ini, apapun risikonya harus dilakukan. Sama saya juga kecewa, wong saya usulkan. Masa saya yang mengusulkan dan saya yang mengkhianati saya sendiri," lanjutnya.

Ia mengaku tak punya solusi maupun wewenang untuk membatalkan keputusan kenaikan tarif kendati hal rekomendasi rapat antara Kemenkes dan DPR pada akhir tahun 2019 memutuskan untuk tak mengerek tarif JKN.

Sebab, dalam rapat saat itu, solusi untuk menuntaskan masalah defisit keuangan bukan cuma menaikkan iuran.

Berdasarkan keputusan bersama dengan Komisi IX DPR, alternatif untuk subsidi kelas diambil dari surplus yang diperoleh dari kenaikan iuran di kelas lain. Namun faktanya, BPJS Kesehatan tetap menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk PBPU dan BP Kelas III.

"Waktu itu saya dapat whatsapp (WA), dan WAitu sudah saya japri langsung ke BPJS jangan naikkan karena itu kesepakatan kita semua waktu rapat dengan DPR," ucapnya.

Menurut Terawan, wewenang penyesuaian tarif sepenuhnya berada di BPJS Kesehatan yang koordinasi dan pertanggungjawabannya berada langsung di bawah Presiden.

Lantaran itu lah,kata dia, Kementeriannya tak dapat berbuat banyak atas kebijakan tersebut. Termasuk, kata dia, untuk menyampaikan bahwa keputusan kenaikan tarif menyalahi aturan perundang-undangan.

"Kalau di undang-undang ini kekuasannya ada di BPJS. Karena itu saya kemukakkan, kalau itu melanggar Perpers, Pereprs yang mana," imbuh Terawan.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana