Menuju konten utama

Kecewa atas Putusan Banding, KPK Ajukan Kasasi untuk Kasus Lucas

KPK akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding dalam kasus merintangi penyidikan kasus korupsi dengan terdakwa Lucas. 

Kecewa atas Putusan Banding, KPK Ajukan Kasasi untuk Kasus Lucas
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku kecewa atas putusan banding dalam kasus merintangi penyidikan korupsi dengan terdakwa Lucas. Untuk itu, KPK berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"KPK berencana akan melakukan upaya hukum kasasi ke MA," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis pada Senin (1/7/2019).

Febri menilai majelis hakim keliru dalam menerapkan kaidah penyertaan (delmeening) dalam aksi Lucas tersebut.

Febri berharap terdapat pemahaman yang sama antara hakim dan KPK bahwa upaya merintangi pemberantasan korupsi mesti dianggap serius. Terlebih, dalam fakta sidang terungkap Lucas sudah merencanakan aksi membawa kabur mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro yang merupakan tersangka kasus suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi 2 tahun hukuman Lucas dalam kasus merintangi penyidikan Eddy Sindoro dari 7 tahun penjara jadi 5 tahun penjara. Dalam putusan sidang tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp600 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Selain mengurangi hukuman Lucas, majelis hakim juga memerintahkan agar penyidik membuka rekening Lucas yang diblokir oleh KPK. Rekening yang diperintahkan dibuka antara lain di bank Panin, Bank Dana Investor, CIMB Niaga, BJB, BCA, dan Mandiri.

Majelis hakim menyatakan Lucas terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ia dinilai terbukti menghalangi proses penyidikan KPK karena membantu pelarian Eddy Sindoro saat mantan petinggi Lippo Group tersebut menjadi tersangka kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KASUS MERINTANGI PENYIDIKAN KPK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri