Menuju konten utama

Kecepatan Mobil Iwan Adranacus Saat Tabrak Korban di Atas 50 Km/Jam

Ahli dari Puslabfor Polda Jateng memperkirakan kecepatan Mobil Iwan Adranacus saat menabrak Eko Prasetio melebihi 50 kilometer per jam.

Kecepatan Mobil Iwan Adranacus Saat Tabrak Korban di Atas 50 Km/Jam
Saksi bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunjukkan bukti saat sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (22/11/2018). tirto.id/Irwan A. Syambudi.

tirto.id - Ahli dari Puslabfor Polda Jateng, AKBP Teguh Prihmono dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus pembunuhan dengan terdakwa Iwan Adranacus di Pengadilan Negeri Surakarta, pada Kamis (22/11/2018).

Teguh memberikan keterangan di persidangan kasus tabrakan maut Mercy vs Motor, dengan korban Eko Prasetio, itu dalam kapasitasnya sebagai ahli di bidang Fisika dan Kimia.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukannya di lapangan, Teguh menemukan dua bekas benturan antara mobil Iwan dengan motor Honda Beat milik Eko.

"Kami periksa secara umum, mana yang ada bekas [benturan] kemudian kami berfokus di bekas [benturan] di bemper depan sebelah kiri [mobil]. Kedua kita melihat ada ban mobil sebelah kiri [depan] yang fisiknya berlobang atau tidak utuh atau materialnya sudah hilang atau tidak ada," kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dua temuan itu, Teguh mencatat, terdapat bekas cat mobil yang tertinggal di footstep motor korban. Sedangkan di besi bagian knalpot motor, tertempel material ban yang sama persis dengan material ban yang hilang dari mobil terdakwa. Setelah dua temuan itu dicocokkan, Teguh menyimpulkan ada benturan keras yang terjadi.

Ia memperkirakan saat benturan itu terjadi, mobil melaju kencang. Sehingga membuat material ban mobil sampai menempel di bagian knalpot motor korban.

"Kalau saya analisa, [kecepatan] itu lebih dari 50 kilometer per jam," kata Teguh.

Namun, kesimpulan Teguh dipertanyakan oleh terdakwa Iwan Adranacus. Menurut Iwan, faktor yang menyebabkan material ban hingga menempel di bagian motor korban tidak hanya kecepatan mobil saja, melainkan juga tekanan udara yang ada di dalam ban.

Iwan menyebut, tekanan udara ban depan mobilnya itu tidak terlalu keras. "Kalau di bengkel biasanya 32 Psi [Pounds per Square Inch] saya pakai 29 Psi," kata Iwan.

Sementara itu ahli dari JPU yang terakhir dalam sidang ke enam ini, Wawan Hardiyanto selaku service advisor Mercedes Benz Yogyakarta, mengaku saat memeriksa mobil Iwan, semuanya dalam kondisi baik. Namun ia tidak mengecek secara detail hingga tekanan udara pada ban mobil tersebut.

Meskipun demikian, salah satu pengacara Iwan, Joko Haryadi meragukan kesaksian Teguh yang menyatakan, berdasar data olah tempat kejadian perkara (TKP), motor korban terpental hingga 12 meter, sementara tubuh korban terlempar sampai 15,2 meter. Menurut Joko, kesimpulan itu janggal.

"Setelah kami melakukan pengukuran tadi saksi juga agak meragukan apakah sejauh itu. Sehingga kami meragukan hasil olah TKP yang dilakukan oleh Puslabfor tersebut," kata dia.

Baca juga artikel terkait KASUS PEMBUNUHAN DI SOLO atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Hukum
Reporter: Irwan Syambudi
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Addi M Idhom