Menuju konten utama

Kecelakaan Metromini: Sopir Bisa Dipenjara karena Sebabkan Kematian

Sopir Metromini bisa dikenai tindak pidana sesuai Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4).

Kecelakaan Metromini: Sopir Bisa Dipenjara karena Sebabkan Kematian
Bis Metromini di Terminal Manggarai, Jakarta. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Bus Metromini yang mendadak masuk ke jalur berlawanan menabrak dua ojek online dan menewaskan satu pengemudi pada Jumat (22/12/2017). Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Paggara menjelaskan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan lalu lintas, pelaku bisa dikenakan tindak pidana.

"Bisa dipenjara kalau menyebabkan kematian," kata Halim kepada Tirto, Jumat (22/12/2017).

Dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4) dijelaskan bahwa “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.”

Meski begitu, Halim menyatakan baru mendapatkan laporan kecelakaan tersebut dan masih menunggu hasil penyelidikan penyebab kecelakaan. Yang jelas, pihaknya akan menyurati Organisasi Angkutan Darat (Organda) soal kecelakaan ini dan memberikan teguran.

Halim menegaskan bahwa selama ini, jika ditemukan ada sopir angkutan umum yang ugal-ugalan, maka pasti diberikan teguran berat. Kalau sudah berulang kali diperingati, maka SIM-nya akan dicabut.

Sedangkan Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Purwanta menerangkan bahwa kecelakaan berlangsung sekitar pukul 09.50 WIB.

Sopir bus Metromini bernama Agus Santoso kedapatan sedang adu kecepatan dengan bus Metromini yang lain di di bawah kolong halte Velbak, Jalan Kyai Maja No 65 Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru. Keduanya melaju dari arah Ciledug menuju Blok M. Agus lantas kehilangan kendali dan menabrak satu mobil Avanza di jalurnya, kemudian membanting setir menghantam pembatas jalan dan menabrak supir GoJek dan GrabBike yang berlawanan arah.

Pengemudi GoJek bernama F.X Febriantoro meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan korban satunya berinisial MD dibawa ke RS Fatmawati untuk pemulihan. Kedua kendaraan korban jenis skuter matik rusak berat.

Semua barang bukti berupa kendaraan yang rusak segera diamankan ke kantor Polres Jakarta Selatan beserta pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN METROMINI atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra