Menuju konten utama

Kecelakaan Mahasiswi Cianjur, Kompol D akan Ditindak Tegas

Kompol D sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri.

Kecelakaan Mahasiswi Cianjur, Kompol D akan Ditindak Tegas
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan keterangan pers saat rilis akhir tahun 2021 di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/12/2021). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU

tirto.id - Polda Metro Jaya akan menindak Kompol D, anggota Polri yang diduga selingkuh dengan Nur (24) penumpang mobil Audi penabrak mahasiswi Universitas Suryakancana, Selvi Amalia Nuraeni di Cianjur, Jawa Barat.

"Yang bersangkutan (Kompol D) sudah ditahan dan akan diproses tanpa pandang bulu sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," ucap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya telah menahan Kompol D sejak 30 Januari, selama 21 hari. Dia berada dalam penempatan khusus. Kompol D dan Nur diduga menjalin hubungan sejak April 2022. Alasan polisi menahan dan memproses etik Kompol D karena ia diduga telah melanggar aturan.

“(D) melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri (sebagaimana) Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan (sebagaimana) Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo, kemarin.

Hal ini terungkap ketika polisi mengusut kematian Selvi. Ia tengah berkendara di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, pada Jumat, 20 Januari 2023. Dari arah berlawanan ada iring-iringan mobil polisi. Pada saat yang sama, sebuah angkot di depan Selvi mengurangi kecepatan untuk menepi.

Akibat jarak terlalu dekat, korban berhenti mendadak dan sempat menabrak bagian belakang angkot.

“Korban sempat menabrak bagian belakang angkot, tidak kencang tetapi membuat korban terjatuh. Posisi sepeda motor jatuh ke kiri sedangkan tubuh korban terjatuh ke arah kanan," kata Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan.

Akibat jatuh itu, Selvi terlindas salah satu mobil dalam rombongan polisi. Namun berdasar penelusuran polisi, mobil yang menabrak korban bukanlah bagian dari kepolisian. Mobil itu merupakan kendaraan yang masuk ke dalam rombongan pengawalan, bukan bagian rombongan inti Polri.

Mobil Audi disopiri oleh Sugeng Guruh, penumpangnya ialah Nur. Ketika ditanya, Nur mengaku sebagai istri Kompol D dan mobil yang ia gunakan saat itu dipinjamkan oleh Kompol D. Sugeng menegaskan dirinya ikut iring-iringan rombongan anggota polisi tersebut atas “perintah suami Nur.”

Sugeng juga membantah dirinya menabrak Selvi, karena mobil yang dikendarainya berada di paling belakang dalam rentetan iring-iringan. Sugeng kini jadi tersangka, dia dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 313 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Baca juga artikel terkait TABRAKAN MAUT atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz