Menuju konten utama
Round Up

Kebut-kebutan Pengesahan RUU Ibu Kota Negara Baru, untuk Siapa?

Wahyu sebut sistem kebut-kebutan DPR & pemerintah dalam mengesahkan RUU IKN kontras dengan RUU lain yang memiliki urgensi publik.

Kebut-kebutan Pengesahan RUU Ibu Kota Negara Baru, untuk Siapa?
Foto aerial kawasan Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (28/8/2019). Sepaku dan Samboja, Kutai Kartanegara akan menjadi lokasi ibu kota negara baru Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/hp.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara menjadi UU dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022). Proses pengesahan RUU IKN ini hanya butuh waktu kurang dari 1 bulan (dihitung hari kerja dan dikurangi masa reses) sejak Panitia Khusus RUU IKN terbentuk pada 7 Desember 2021.

“Karena dari 9 fraksi, satu yang tidak setuju. Artinya bisa kita sepakati bahwa 8 fraksi yang setuju, artinya bisa dapat kita setujui,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam sidang paripurna.

Pengesahan RUU IKN adalah hasil kerja kebut-kebutan Pansus RUU IKN, pemerintah, dan DPD selama 16 jam dalam rapat panitia kerja (Panja) pada Senin (17/1/2022).

Rapat Panja dibuka oleh pimpinan rapat, Wakil Ketua Pansus RUU IKN dari Fraksi NasDem, Saan Mustopa pukul 11.00 WIB. Rapat mengalami beberapa skors dan perpanjangan waktu. Sampai akhirnya rampung pada Selasa dini hari, pukul 03.16 WIB.

Dalam Rapat Panja, 8 Fraksi di DPR setuju dengan catatan untuk melanjutkan RUU IKN ke Rapat Paripurna. Hanya Fraksi PKS saja yang menolak; mereka merasa proses legislasi terlalu terburu-buru, sehingga belum banyak substansi materi yang memerlukan pembahasan lanjutan.

"Dengan berbagai pertimbangan di atas dan masih banyaknya substansi dan pandangan Fraksi PKS belum diakomodir dalam Rancangan Undang-Undang IKN tersebut, maka Fraksi PKS DPR RI dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama dalam Rapat Panja.

Dinamika Panja RUU IKN

Rapat Panja mengkhususkan membahas substansi materi RUU IKN yang kemudian dilakukan klasterisasi menjadi 4 klaster. Pertama terkait klaster status IKN dan bentuk pemerintahan. Perdebatan alot terjadi saat membahas Pasal 1 angka 2, perihal merumuskan nama dari IKN tersebut.

Presiden Joko Widodo memerintahkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa untuk memberikan nama Nusantara sebagai nama untuk Ibu Kota Negara baru.

Nantinya Ibu Kota Negara yang direncanakan bernama Nusantara tersebut, akan menjadi satuan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi.

“Presiden perintahkan saya Jumat (14/1/2022) lalu. Ibu Kota Negara ini namanya Nusantara. Karena Nusantara sudah dikenal sejak dulu; ikonik di internasional, mudah, dan menggambarkan kenusantaraan kita semua," ujar Suharso Monoarfa dalam rapat kerja tersebut.

Fraksi setuju ialah PDIP, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PPP, NasDem, dan PKB. Sementara yang meminta penundaan ialah PKS dan DPD.

“Pemberian nama Nusantara adalah penghargaan yang diberikan Presiden Jokowi, karena beliau presiden yang mampu dan berani wujudkan terobosan ini. Setelah diwacanakan sejak era Presiden Sukarno," ujar Anggota Pansus Fraksi Gerindra, Kamrussamad dalam raker tersebut.

Meski setuju, delapan fraksi meminta pemerintah menyertakan penjelasan komprehensif dan tertulis terkait pemilihan kata Nusantara tersebut. Serta meminta agar penjelasan tersebut dimuat dalam draf RUU IKN.

"Saya mohon penjelasan pemerintah lebih bagus. Supaya tidak menimbulkan pertanyaan publik. Lebih luwes, historikal, sehingga lebih bisa diterima kata nusantara untuk ibu kota itu," ujar Anggota Pansus dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin dalam kesempatan yang sama.

Sementara Ecky Awal Muncharam, anggota Pansus dari Fraksi PKS, khawatir penggunaan kata Nusantara menyebabkan kerancuan. Oleh sebab itu ia meminta pemerintah melibatkan ahli bahasa untuk menjelaskan. Dan pemerintah memberikan penjelasan lengkap tertulis dan masuk dalam penjelasan UU IKN.

"Fraksi PKS pending. Dan menunggu penjelasan pemerintah," ujar Ekky.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota DPD RI, Agustin Teras Narang; ia merasa masih banyak hal yang perlu dipertimbangkan.

"Terus terang saya mencoba membaca naskah akademik yang tercantum dalam penjelasan dari pemerintah. Saya belum bisa meyakinkan diri agar DPR menerima. Sembari menunggu detail, DPD menunda," ujarnya.

Nantinya pelaksanaan IKN Nusantara akan diselenggarakan oleh Otorita IKN Nusantara dan dipimpin oleh Kepala Otorita setingkat Menteri meski secara wilayah administrative IKN setingkat provinsi.

“Jadi bukan lagi gubernur. Itu merujuk pada Pasal 18B (UUD 1945), bahwa kekhususan itu bisa bentuk otorita, bisa gubernur, bisa bupati kalau setingkat itu. Jadi clear, kepalanya adalah kepala otorita, bukan lagi gubernur,” ujar Saan Mustopa.

Suharso Monoarfa menjelaskan pihaknya sudah menyepakati pemerintah daerah khusus IKN adalah setingkat provinsi, yang dipimpin kepala otorita setingkat menteri.

Suharso mengklaim kepala otorita tak melanggar Pasal 18b UUD 1945.

Fraksi PKS menentang hal tersebut. Sebab nomenklatur gubernur terdapat dalam konstitusional Indonesia, kata Ecky Awal Mucharam. “Sehingga kepala pemerintahannya adalah gubernur," ujar Ecky.

Khawatir Pembiayaan

Dalam catatan penolakan Fraksi PKS terhadap RUU IKN, mereka khawatir perpindahan dan pembangunan IKN ke Kalimantan Timur akan merugikan negara. Perlu diperhatikan kemampuan fiskal atau keseimbangan primer APBN positif. Agar proyek IKN nantinya tidak menyebabkan penambahan utang negara.

“Sumber pendanaan proyek IKN pada masa pandemi harus menjadi catatan khusus yang harus diperhatikan oleh seluruh rakyat Indonesia, karena dapat dikatakan bahwa kondisi APBN saat ini sedang tidak ‘sehat’,” ujar Anggota Pansus dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.

Pembangunan IKN diduga akan memakan anggaran Rp466,9 triliun. 20 persen atau Rp90 triliun akan berasal dari APBN. Rp252,5 triliun berasal dari kerja sama pemerintah dan badan usaha. Rp123,2 triliun berasal dari swasta atau BUMN dan BUMD.

Namun merujuk situs resmi IKN, pembangunan IKN mayoritas berasal dari APBN di mana porsinya sebesar 53,5% dan sisanya 46,5% menggunakan dana lain dari skema kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), swasta dan BUMN.

Menyikapi potensi kerugiaan negara, Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengklaim proyek IKN tidak akan merugikan APBN.

“Kita akan memaksimalisasi kekayaan negara, justru untuk membuat kita jadi lebih punya aset yang lebih banyak lagi," ujar Suharso dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mengklaim pendanaan proyek IKN tidak akan mengganggu penanganan Covid-19 dan pemulihan efek dari pandemi. Perhitungan dan pemenuhan kebutuhan anggaran IKN akan tetap sejalan dengan konsolidasi fiskal pascapandemi Covid-19.

“Ini sudah harus dimasukkan dalam desain pada jangka pendek yaitu periode 2022-2024, artinya di tahun 2022 hingga 2024 penanganan Covid, pemulihan ekonomi, penyelenggaraan pemilu, dan IKN semuanya ada di dalam APBN yang akan kita desain, dan pada saat yang sama defisit maksimal 3 persen mulai tahun 2023 akan diupayakan semuanya tetap terjaga,” ujar Sri Mulyani.

Pembangunan Berprinsip

Merujuk Pasal 6 angka 2, IKN Nusantara akan dibangun di daratan seluas 256.142 hektare dan wilayah perairan laut seluas 68.189 hektare. Suharso Monoarfa mengatakan pembangunan IKN akan dimulai bertahap.

“Terdapat 8 prinsip rencana induk yakni mendesain sesuai kondisi alam, kebhinekaan tunggal ika, terhubung, aktif dan mudah diakses, rendah emisi karbon, sirkuler dan tangguh, aman dan terjangkau, nyaman dan efisien melalui teknologi dan memberikan peluang ekonomi bagi semua,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Selasa (18/1/2022).

Sementara Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Wahyu Perdana menilai pembangunan IKN di Kaltim berpotensi menyebabkan persoalan lingkungan. Semisal persoalan hidrologi air, flora-fauna, daya dukung dan daya tamping lingkungan terhadap ekosistem.

“Ada pengabaian hak masyarakat dan lingkungan hidup. Catatan itu mudah dilihat dari kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),” ujar Wahyu kepada Tirto, Selasa.

IKN untuk Elite Politik

Sistem kebut-kebutan DPR dan pemerintah dalam mengesahkan RUU IKN, menurut Wahyu, kontras dengan RUU lainnya yang memiliki urgensi untuk publik. Seperti RUU TPKS dan RUU Masyarakat Adat.

“Sulit untuk menghindari kesan dan indikasi adanya tukar guling politik. Melihat kepemilikan konsesi yang berhubungan dengan politisi besar negeri ini,” ujarnya.

Memang proses kebut RUU IKN ditujukan untuk kepentingan bisnis; memberikan kepastian kepada para pemodal.

Ahmad Doli Kurnia mendengar kabar bahwa Presiden Joko Widodo sudah berkomunikasi dengan banyak pihak untuk mendanai proyek IKN Nusantara. Sebab itu payung hukum penting untuk diselesaikan, kata Doli.

“Dari sekian perjalanan atau komunikasi yang dibangun oleh pemerintah itu, bahkan kemarin dari Glasgow turun ke Italia, sampai ke Dubai, di Dubai Expo itu ketemu dari berbagai pihak, mereka mengatakan mereka mau membantu asalkan payung hukumnya jelas,” ujar Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Baca juga artikel terkait RUU IKN atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Politik
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz