Menuju konten utama

Kebijakan Insentif Pajak Belum Signifikan Serap Investasi

Program insentif pajak belum bisa mengerek peningkatan investasi sektor industri. Justru kepastian hukum dinilai lebih efektif memajukan bidang industri.

Kebijakan Insentif Pajak Belum Signifikan Serap Investasi
Deretan mobil baru siap ekspor terparkir di PT Indonesia Kendaraan Terminal atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Senin (18/3/2019). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.

tirto.id - Peneliti Center of Reform On Economics (CORE), Yusuf Rendy Manilet menilai kebijakan insentif pajak belum berdampak signifikan menaikkan investasi sektor industri.

Ia mengatakan, saat ini pertumbuhan investasi sektor industri mulai 2017 hingga awal 2018 berada dalam rentang negatif.

Padahal, lanjut dia, dalam tahun yang sama investasi asing (foregin direct investment) mengalami peningkatan 23,1 miliar dolar AS.

Dengan kata lain, lanjut dia, dari data yang ia peroleh, tercatat penurunan aliran investasi di sektor industri yang masuk ke Indonesia.

Hal ini menurutnya bertolak belakang dengan asumsi soal insentif pajak berkorelasi dengan peningkatan investasi.

"Di sektor manufaktur juga cenderung menurun investasinya, padahal pemerintah sudah mengeluarkan insentif untuk industri," ucap Yusuf dalam konferensi pers bertajuk 'Jelang Debat Capres ke-5' di Hongkong Cafe pada Selasa (9/4/2019).

"Insentif pajak ini belum berdampak [signifikan] pada pertumbuhan industri," tambah Yusuf.

Yusuf juga mengatakan, insentif pajak yang diberikan pemerintah tak bisa berdiri sendiri. Sebaliknya ada banyak faktor yang memengaruhinya.

Dari data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), ia menuturkan sempat ditanyakan hal-hal apa saja yang dianggap menarik bagi seorang investor untuk masuk ke dalam suatu negara.

Jawabannya, ujar dia, sektor pajak yang selama ini menjadi fokus pemerintah tak banyak mendapat sorotan dalam kriteria yang dinilai menarik minta investor.

"Ternyata kepastian hukum, insentif sektor moneter itu lebih penting [meningkatkan industri] daripada [insentif] sektor pajak," ucap Yusuf.

Baca juga artikel terkait INSENTIF PAJAK atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali