Menuju konten utama

Kebakaran Lapas Tangerang, Kalapas Diperiksa terkait Tupoksi

Kalapas Tangerang diperiksa seputar fungsi (Kalapas) sebagai penanggung jawab lapas. Pemeriksaan rampung sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (14/9/2021) malam.

Kebakaran Lapas Tangerang, Kalapas Diperiksa terkait Tupoksi
Kebakaran Lapas Tangerang. foto/ Humas Kemenkumham

tirto.id - Penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya rampung memeriksa Kalapas Kelas I Tangerang Victor Teguh Prihartono, Selasa (14/9), sekira pukul 22.00 WIB. Ia dan delapan orang lainnya diperiksa sebagai saksi kebakaran bangunan tersebut.

“Pemeriksaan seputar fungsi (Kalapas), karena penanggung jawab Lapas Tangerang adalah Kepala Lapas,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (15/9/2021). Penyidik juga meminta keterangan Victor perihal peran dan standar operasional prosedur lapas. Hari ini kepolisian memeriksa dua warga binaan sebagai saksi perkara.

Polisi pun masih menganalisis alat bukti seperti rekaman kamera pengawas, sembari melengkapi administrasi. Bila urusan administrasi rampung, maka penyidik akan melakukan gelar perkara. “Untuk bisa menentukan tersangka, karena ditemukan kealpaan,” terang Yusri.

Blok Chandiri 2 Lapas Kelas I Tangerang dilumat jago merah, sekira pukul 01.50, 8 September 2021, diduga karena korsleting. Kamis (9/9), polisi melakukan gelar perkara kasus tersebut. Hasilnya, kasus ditingkatkan ke ranah penyidikan namun polisi belum menentukan tersangka.

Ada tiga pasal yang dipersangkakan dalam kasus ini yakni Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP. Polisi berupaya membuktikan dugaan tindak pidana dari ketiga pasal itu. Berdasarkan pemeriksaan sementara, penyidik menilai ada potensi tersangka.

"Apabila dipersangkakan pada Pasal 187 KUHP, dan Pasal 188 KUHP, maka sampai saat ini penyidik masih dalam proses pendalaman, yaitu adanya kesengajaan dan kealpaan sehingga mengakibatkan kebakaran," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono di RS Polri, Selasa (14/9).

"Namun jika dipersangkakan Pasal 359 KUHP yakni adanya kelalaian sehingga mengakibatkan orang meninggal dunia, penyidik menilai ada potensial tersangka. Sekarang penyidik masih bekerja menuntaskan kasus ini," sambung dia.

Baca juga artikel terkait KEBAKARAN LAPAS TANGERANG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri