Menuju konten utama

Kebakaran Kejagung: Penyidik Kirim Berkas Perkara Kelompok Pekerja

Tim penyidik gabungan mengirimkan berkas perkara tahap I kelompok pekerja ke Kejaksaan, Rabu (12/11/2020).

Kebakaran Kejagung: Penyidik Kirim Berkas Perkara Kelompok Pekerja
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana (kedua kiri) beserta jajaran menyampaikan hasil gelar perkara terkait kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2020). .ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/nz.

tirto.id - Kepolisian masih memproses kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung. Hari ini mereka kembali memeriksa saksi dan mengirimkan berkas ke kejaksaan.

“Tim penyidik gabungan berkoordinasi dengan Jaksa Peneliti dan mengirimkan berkas perkara tahap I kelompok pekerja,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Mabes Polri, Kamis (12/11/2020). Kelompok pekerja alias kuli yakni T, H, S, K, IS.

Sementara para saksi yang dimintai keterangan ialah ASN Kejaksaan Agung (Karo Perencanaan tahun 2019), ahli dari Ikatan Arsitek Indonesia, MAI (peminjam nama CV Arkan Putra Mandiri), AR dan HS (pengawas petugas kebersihan). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan oleh jajaran Bareskrim, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan dilakukan selama 63 hari.

Di hari ke-30 polisi menaikkan perkara ini menjadi tahap penyidikan lantaran ditemukan dugaan tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran (Pasal 187 KUHP) atau kelalaian (Pasal 188 KUHP). Alasan disertakan pasal alternatif karena polisi ingin meyakinkan apakah gedung itu dibakar atau terbakar.

Hasilnya, polisi menyimpulkan peristiwa ini karena kelalaian. Kobaran api di gedung itu dimulai pada 22 Agustus sekira pukul 18.15 dan berhasil dipadamkan pukul 6 esok harinya. Berdasar hasil penelusuran, korsleting bukanlah pemicu utama bangunan itu terbakar, namun nyala api terbuka (open flame).

Menurut keterangan ahli, nyala api terbuka itu bisa disebabkan dua hal yakni bara api atau penyulutan api. Karena temuan itulah penyidik menggaet pasal alternatif dalam perkara ini.

Pakar Kebakaran Lingkungan dan Hutan IPB Bambang Hero Saharjo salah satu saksi, berpendapat petugas kebersihan menggunakan cairan pembersih yang tidak sesuai dengan ketentuan yaitu minyak lobi.

“Ada minyak lobi yang biasa digunakan oleh petugas kebersihan. Setelah Puslabfor mengecek temuan adanya fraksi solar dan tiner di setiap lantai, kemudian kami selidiki dari mana barang ini berasal,” terang dia, Jumat (23/10).

Baca juga artikel terkait KASUS KEBAKARAN KEJAGUNG atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri