Menuju konten utama

Kawasan MRT Lebak Bulus Buka Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan

Hal ini merespons rencana kendaraan berusia lebih dari tiga tahun belum melakukan atau lulus baku mutu uji emisi akan dikenakan denda mulai Desember 2022.

Kawasan MRT Lebak Bulus Buka Uji Emisi Gratis untuk Kendaraan
Petugas dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat melakukan uji emisi kendaraan yang melintas di Kawasan Gambir, Selasa (17/7/2018). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id -

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI melalui Unit Pengelola Perparkiran akan melaksanakan uji emisi kendaraan gratis bagi Kendaraan bermotor, untuk kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang berlokasi di Park And Ride Kawasan MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

Kegiatan uji emisi gratis itu hanya berlangsung selama tiga jam, dimulai sejak pukul 14.00-17.00 WIB.

"Unit Pengelola Perparkiran akan melaksanakan Uji Emisi Kendaraan Gratis Bagi Kendaraan bermotor, untuk Kendaraan roda empat dan kendaraan roda dua yang berlokasi di Park And Ride Lebak Bulus Jl. Ciputat Raya Lebak Bulus Jakarta Selatan pada Pukul 14:00 - 17.00 WIB," tulis Dishub DKI melalui akun Instagram-nya @dishubdkijakarta , Jumat (23/9/2022).

Dishub DKI melakukan kegiatan tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam Bab V pasal 17 menyatakan: "Setiap pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi mengacu pada Peraturan Gubernur mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan".

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI, Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun belum melakukan atau lulus baku mutu uji emisi akan dikenakan denda pajak mulai Desember 2022.

Dia mengatakan pemenuhan baku mutu hasil uji emisi sebagai dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Sebab, kata Asep, sumber polusi terbesar di DKI Jakarta bersumber dari sektor bergerak, yaitu kendaraan bermotor atau transportasi darat.

“Jika tidak lulus uji emisi atau belum melakukan uji emisi, dikenakan denda pajak. Koefisien dendanya saat ini sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu,” kata Asep di Jakarta, Selasa (2/7/2022).

Baca juga artikel terkait UJI EMISI KENDARAAN atau tulisan lainnya

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan & Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri