Menuju konten utama

Kawal RUU Bermasalah, Mahasiswa Siap Aksi Lanjutan

Mahasiswa akan kawal hasil kesepakatan dengan sekjen DPR soal RUU yang dinilai bermasalah.

Kawal RUU Bermasalah, Mahasiswa Siap Aksi Lanjutan
Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di Depan Gedung DPR RI menolak Revisi UU KPK dan RKUHP, Jakarta, Kamis (19/9/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pertemuan antara Sekjen DPR RI, Indra Iskandar dan 28 orang perwakilan mahasiswa yang melakukan aksi di depan gedung DPR menolak disahkannya sejumlah undang-undang kontroversial, menyepakati empat poin.

Para mahasiswa ini akan mengawalnya hingga rapat paripurna DPR RI yang dijadwalkan digelar pada 24 September mendatang. Hal ini diungkapkan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra usai bertemu dengan sekjen DPR.

“Kami jamin hal-hal (kesepakatan) tadi untuk empat hari ke depan. Proses judicial review harus kami kawal. Mosi tidak percaya telah disampaikan hari ini [kepada DPR]” kata Manik di depan gedung DPR/MPR, Kamis (19/9/2019).

Mereka menuntut agar RUU bermasalah tidak langsung disahkan. Manik menambahkan mereka akan kembali melakukan aksi dan meminta agar diperkenankan untuk beraudiensi terbuka dengan melibatkan mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi.

"Kami meminta dibukakan akses untuk agar mahasiswa bisa memberikan masukan ilmiah bagi RUU yang belum disahkan," kata Manik.

Kesepakatan itu tertulis dalam tiga lembar kertas HVS, namun tidak ada materai di perjanjian tersebut. Artinya, kesepakatan itu bisa tidak sah secara hukum. Manik menyatakan pihaknya menjadikan salah satu pasal Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai dasar janji.

"Sebenarnya suatu perjanjian yang sudah diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, surat perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat pokok," ujar Manik.

Empat poin dalam pasal itu yakni adanya kesepakatan kehendak, kecakapan berbuat menurut hukum, objek/perihal tertentu dan kausa yang diperbolehkan.

"Itu sudah memenuhi keempat standar tersebut empat kriteria tersebut," tambah Manik.

Ia menyatakan mahasiswa akan menggencarkan mosi tidak percaya terhadap pemerintah di media sosial maupun demonstrasi lanjutan.

Jika pada 24 September DPR ketok palu mengesahkan RUU, maka mahasiswa akan aksi lagi. “Itu berarti dia sudah menyalahi apa yang kami sepakati bersama. Kami akan datang kembali ke sini dan langsung geruduk DPR," ucap Manik.

Empat kesepakatan tersebut yaitu:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota.

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan.

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

"Keluhan-keluhan dan aspirasi yang disampaikan Anda, saya pasti jamin karena saya adalah Sekretaris Jenderal DPR saat ini," janji Indra kepada mahasiswa.

Baca juga artikel terkait REVISI RKUHP atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz