Menuju konten utama
Kasus Gratifikasi Rafael Alun

Kata Pimpinan KPK soal Peluang Rafael Ditahan usai Diperiksa

Pimpinan KPK menjelaskan terkait syarat penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo.

Kata Pimpinan KPK soal Peluang Rafael Ditahan usai Diperiksa
Mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (tengah) berbincang bersama kuasa hukumnya sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.

tirto.id - Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan soal langkah lembaganya terkait penahanan tersangka kasus dugaan gratifikasi mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia mengatakan, penahanan terhadap Rafael akan dilakukan jika memenuhi syarat untuk ditahan.

"Penahanan itu adalah untuk kepentingan misalnya, kalau sekiranya kami menilai takut melarikan diri, takut mengulangi, atau takut berbuat sesuatu yang bisa menghilangkan alat bukti, baru atas kepentingan itu kita akan melakukan penahanan," kata Gufron di Gedung Krida Bakti, Jakarta, Snin (3/4/2023).

Sampai saat ini, Gufron mengaku tim tengah memeriksa Rafael. Ia mengaku, proses pemeriksaan baru nantinya memperkirakan apakah Rafael ditahan atau tidak. Apabila penyidik melihat Rafael memenuhi unsur kekhawatiran, mereka akan langsung menahan Rafael.

"Ya nanti, kan dari proses pemeriksaan itu nanti kita akan menjawabnya. Sekarang masih diperiksa, kalau hasil pemeriksaan yang bersangkutan ada kekhawatiran hal tersebut, baru akan kami lakukan," kata Gufron.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai teraangka.

Rafael tiba di KPK sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan pakaian batik dan dibalut jaket kulit hitam. Ia juga membawa tas slempang berwarna hitam. Ia datang bersama tim kuasa hukumnya.

Saat tiba, Rafael tak menjawab pertanyaan-pertanyaan awak media dan bergegas menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung merah putih KPK.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi penetapan tersangka eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

"Terkait dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikan terkait pajak, kami ingin sampaikan bahwa benar (Rafael tersangka)," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis, 30 Maret 2023.

Rafael diduga menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pemeriksa pajak pada DJP, Kementerian Keuangan, dalam kurun waktu 2011-2023.

"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," kata Ali.

Baca juga artikel terkait KASUS RAFAEL ALUN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri