Menuju konten utama
Kasus Korupsi Bupati Kapuas

Kata Mendagri soal Kasus Bupati Kapuas: Kita Harus Bersih-bersih

Mendagri Tito Karnavian menyebut terungkapnya kasus korupsi Bupati Kapuas sebagai aksi bersih-bersih lingkungan pejabat daerah dan Kemendagri.

Kata Mendagri soal Kasus Bupati Kapuas: Kita Harus Bersih-bersih
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/3/2023). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta seluruh perangkat daerah baik bupati/wali kota hingga gubernur untuk beradaptasi dengan zaman terutama yang berkaitan dengan perkembangan teknologi. Hal itu dikarenakan imbas penangkapan Bupati Kapuas Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem.

"Saya minta teman-teman kepala daerah, tolonglah agar kita berubah. Gerakan anti korupsi semakin lama akan semakin menguat dan tidak akan bisa terbendung," kata Tito di Gedung DPR RI pada Rabu (29/3/2023).

Tito menegaskan apabila kepala daerah dan perangkatnya tidak bisa beradaptasi maka pihaknya dan sejumlah aparat penegak hukum tidak segan melakukan penangkapan. Tito menyebut sebagai aksi bersih-bersih lingkungan pejabat daerah dan Kementerian Dalam Negeri.

"Saya ulangi, kita harus cepat beradaptasi kepada perubahan lingkungan ini. Kita harus bersih-bersih. Itu saja," tegasnya.

Pihaknya tidak akan ikut campur terhadap kasus yang melibatkan Bupati Kapuas tersebut. Baginya, evaluasi adalah yang terpenting dan berharap kasus serupa tidak akan terulang lagi.

"Saya tidak tahu kasusnya secara detail. Saya hanya membaca media. Kemudian nanti biasanya dari KPK akan memberikan pemberitahuan kepada kita bahkan terkadang minta saksi ahli kepada Kemendagri. Tetapi saya akan tetap menghormati proses hukum," jelasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyebut Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga telah menahan pasangan suami istri itu.

Penahanan dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka pada Selasa, 28 Maret 2023. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan hingga 16 April 2023.

"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," pungkas Tanak.

Baca juga artikel terkait KORUPSI BUPATI KAPUAS atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Hukum
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Maya Saputri