Menuju konten utama

Kata Cak Imin Soal Habib Bahar bin Smith: Dia Tak Layak Diikuti

"Ya kayak model-model gitu tuh ingin populer. Kedua memang pengalaman emosinya belum stabil sehingga tidak layak diikuti," kata Cak Imin.

Kata Cak Imin Soal Habib Bahar bin Smith: Dia Tak Layak Diikuti
Cak Imin tiba di Plataran Menteng bersama politisi lain yang mendukung Jokowi, Jakarta (9/8/18). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar angkat bicara soal Habib Bahar bin Smith yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian pada Presiden Joko Widodo.

Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan, pelaporan terhadap Bahar bin Smith adalah hal yang wajar. Pasalnya, lanjut Imin, Bahar hanya numpang tenar dengan cara melakukan ujaran kebencian kepada Jokowi.

Cak Imin menekankan, masyarakat harus sudah mulai paham karena tak semua ulama patut dijadikan teladan. Sebab, menurut Imin, ada juga ulama yang ilmunya belum matang.

"Ya kayak model-model gitu tuh ingin populer. Kedua memang pengalaman emosinya belum stabil sehingga tidak layak diikuti, masyarakat atau publik harus pintar memilih habib ulama yang benar ilmunya," kata Imin di DPP PKB, Jakarta, Kamis (29/11/2018).

Saat ini, kata Imin, ada banyak orang yang menjelma menjadi ulama apalagi menjelang Pilpres 2019. Menurut dia, fenomena itu harus diwaspadai dan masyarakat tak boleh terjerumus pada ulama yang menyebarkan ajaran berbahaya.

"Tiba-tiba ada kiai baru tanpa ilmu agama yang dalam. Oleh karena itu harus diantisipasi bahwa kita harus mengikuti kiai ulama yang benar-benar ilmu agamanya dalam. Kedalaman ilmu agama menjadi syarat. Kalau kedalaman ilmunya pas-pasan, itu bahaya," tegasnya.

"Agama bisa jadi komoditas iklim politik ini," ungkap dia.

Imin juga meminta agar menghentikan ceramah-ceramah yang mendorong kekerasan. Pasalnya, menurut Imin, fenomena seperti itu semakin banyak terjadi.

Habib Bahar dilaporkan karena ceramahnya yang diduga menyebarkan ujaran kebencian kepada Presiden Jokowi. Dalam ceramah yang beredar melalui rekaman video itu, Bahar menyebut "Jokowi haid" dan "kayaknya banci".

Alhasil, Habib Bahar dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas UU No 11/2008 Tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 juncto Pasal 16 UU No 40/2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, serta Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto