Menuju konten utama

Kata Ahli Hukum Soal Kemungkinan Jonan Terseret Kasus Eni Saragih

Pengakuan Eni Saragih soal pemberian amplop berisi duit 10 ribu dolar Singapura dari Menteri Jonan masih perlu diperkuat lagi dengan sejumlah bukti tambahan. 

Kata Ahli Hukum Soal Kemungkinan Jonan Terseret Kasus Eni Saragih
Menteri ESDM Ignasius Jonan memberikan keterangan pers capaian kinerja Kementerian ESDM di Jakarta, Jumat (4/1/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

tirto.id - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 dan penerimaan gratifikasi, Eni Maulani Saragih mengaku pernah menerima pemberian uang dari Menteri ESDM Ignasius Jonan. Uang senilai 10 ribu dolar Singapura itu, kata Eni, diberikan kepadanya melalui seorang staf Menteri Jonan.

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai penyebutan nama Jonan di persidangan tersebut belum bisa disimpulkan bahwa ia terlibat pelanggaran hukum.

"Orang yang disebutkan dalam sidang namanya bisa menjadi indikasi keterlibatannya dalam perkara yang diperiksa. Tetapi, untuk menjadi fakta hukum harus ada konfirmasi dari alat bukti lain," kata dia kepada reporter Tirto pada Rabu (23/1/2019).

Berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, yang dimaksud alat bukti sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

Apabila semua unsur kelengkapan bukti sudah terpenuhi, kata Fickar, KPK baru bisa memutuskan soal status hukum dari orang yang disebut terindikasi melanggar hukum.

"Sekadar saksi ataupun tersangka, semua tergantung jumlah alat buktinya," kata Fickar.

Eni Saragih menyebut nama Jonan dalam persidangan perkaranya pada Selasa kemarin. Mantan Wakil Ketua Komisi VII dari Fraksi Golkar itu mengaku pernah menerima ampol dari Jonan yang diberikan melalui staf Menteri ESDM tersebut.

Eni menyatakan tidak pernah membuka amplop tersebut, sampai akhirnya ia serahkan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat proses penyidikan kasus PLTU Riau-1. Begitu dibuka oleh penyidik, ternyata amplop itu berisi uang 10 ribu dollar Singapura.

"Saya terima amplop itu dari Pak Jonan, dari sfatnya pak Jonan. Amplopnya masih utuh sebenarnya, sebesar 10 ribu dollar Singapura," kata Eni kepada di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dia mengklaim menerima amplop itu dari staf Menteri Jonan seusai memimpin rapat di Komisi VII DPR RI.

"Siapa [nama] stafnya?" tanya jaksa KPK.

"Pak Hadi" jawab Eni.

Eni tidak tahu alasan pemberian itu. Menurut dia, staf Menteri Jonan hanya mengatakan uang tersebut untuk kegiatan Eni di dapil [Daerah Pemilihan].

"Stafnya Pak Jonan, ini dari Pak Jonan, ini untuk kegiatan dapil. Waktu itu saya terima saja, saya simpan," kata Eni.

Rencananya, pasca dibuka oleh penyidik, Eni hendak mengembalikan uang tersebut beserta amplopnya ke Jonan. Namun, hal itu dicegah oleh penyidik KPK. Atas saran penyidik, Eni lalu mengembalikan uang itu melalui transfer rekening.

Baca juga artikel terkait SIDANG SUAP PLTU RIAU-1 atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom