Menuju konten utama

Kata Ahli Hukum: Agum Bisa Dipidana karena Sembunyikan Kasus 98

Menurut Fickar, Agum Gumelar bisa terkena delik menyembunyikan kejahatan apabila Agum benar-benar mengetahui fakta tempat Aktivis 98 dibunuh dan dibuang.

Kata Ahli Hukum: Agum Bisa Dipidana karena Sembunyikan Kasus 98
Agum Gumelar. antara foto/andika wahyu

tirto.id - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Agum Gumelar mengaku mengetahui persis tempat sejumlah Aktivis 98 yang dibunuh dan dibuang oleh Tim Mawar dalam peristiwa kerusuhan 1998. Namun, Dosen Hukum Acara Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar justru menilai pernyataan Agum Gumelar hanya mencari sensasi.

“Agum ini cari sensasi saja, padahal Prabowo sudah berkali-kali menjadi calon presiden, artinya fakta-fakta tentang Prabowo sudah teruji waktu dan rezim,” kata dia ketika dihubungi Tirto, Selasa (12/3/2019).

Ia melanjutkan, apabila Agum benar-benar mengetahui fakta tempat Aktivis 98 dibunuh dan dibuang, maka dari sisi hukum Agum bisa terkena delik menyembunyikan kejahatan. “Seharusnya dengan kedudukannya di pihak penguasa saat ini bisa mengungkapkan peristiwa itu,” ujar Fickar.

Dia menambahkan, persepsi Agum ini bisa menimbulkan atau meredam masalah politik sesuai kebutuhan. "Dasar pikirannya itu politis, hanya dijadikan faktor untuk menghambat orang lain," ungkap Fickar.

Namun, ia menegaskan, Agum Gumelar bisa dijerat sesuai Pasal 221 KUHP. Pasal itu mengatur perihal hukuman pidana seseorang yang menyembunyikan pelaku kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan.

Pertama, dalam pasal 221 ayat (1) KUHP orang tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp4.500.

Berikut isi pasalnya: “Barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.”

Sebelumnya, beredar video Agum Gumelar memberikan kesaksian tentang sidang pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran. Salah satu akun Facebook yang mengunggah video tersebut yakni Ulin Ni’am Yusron.

Ia menggunggah video tersebut pada 10 Maret 2019, sekitar pukul 14.28 WIB disertai kalimat: "Kesaksian terbaru Pak Agum Gumelar seputar kasus penculikan aktivis 1997-1998 yang membuat Prabowo dipecat dari TNI. Simak penjelasannya ini. Capres ini tidak layak dipilih, peri kemanusiaannya sangat rendah. Berbahaya bagi Indonesia. #KalahkanCapresPelanggarHAM."

Baca juga artikel terkait PENCULIKAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Politik
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Alexander Haryanto