Menuju konten utama

Kasus Yayasan Supersemar: Jamdatun Pulihkan Keuangan Negara Rp241 M

Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Kasus Yayasan Supersemar: Jamdatun Pulihkan Keuangan Negara Rp241 M
Soeharto. FOTO/Youtube

tirto.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, pada Senin (21/3/2018) mengatakan dana dari Yayasan Supersemar senilai Rp241 miliar kini berada di rekening Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan rekening RPL 175 PN.

"Jamdatun berhasil melaksanakan pemulihan keuangan negara dari beberapa rekening deposito/giro/rekening milik Yayasan Supersemar/Yayasan Beasiswa Supersemar di bank dengan total keseluruhannya sebesar Rp241.870.290.793,62," kata M Rum di Jakarta.

Dalam PK yang dijatuhkan pada 8 Juli 2015, Soeharto dan ahli warisnya serta Yayasan Supersemar harus membayar 315 juta dolar AS dan Rp139,2 miliar kepada negara atau sekitar Rp4,4 triliun dengan kurs saat ini.

Pengadilan menyatakan Yayasan Supersemar terbukti menyalahgunakan uang negara. Dana yang seharusnya untuk beasiswa, justru diberikan pada tujuh perusahaan dan kelompok usaha Kosgoro.

Putusan diambil oleh ketua majelis Suwardi, Soltoni Mohdally dan Mahdi Sorinda yang mengabulkan PK yang diajukan Negara melawan mantan presiden Soeharto dan ahli warisnya. Selain itu PK yang diajukan Yayasan Supersemar juga ditolak.

Artinya PK tersebut memperbaiki kesalahan pengetikan putusan pada 2010 yang dipimpin oleh Harifin Tumpa (saat itu menjabat sebagai ketua MA) dengan hakim anggota Rehngena Purba dan Dirwoto memutuskan Yayasan Supersemar harus membayar kembali kepada negara sebesar 315 juta dolar AS (berasal dari 75 persen dari 420 juta dolar AS) dan Rp139,2 miliar (berasal dari 75 persen dari Rp185,918 miliar). Namun dalam putusannya MA tidak menuliskan Rp139,2 miliar tapi Rp139,2 juta.

Baca juga artikel terkait SUPERSEMAR

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Yantina Debora
Editor: Yantina Debora