Menuju konten utama

XL Axiata: PHK Massal hingga Dugaan Pelemahan Serikat Buruh

Berdasarkan catatan Serikat Pekerja XL Axiata, dalam tiga bulan terakhir manajemen telah melakukan PHK massal terhadap 200-an lebih karyawan.

XL Axiata: PHK Massal hingga Dugaan Pelemahan Serikat Buruh
Ilustrasi. Agen pemasaran memperlihatkan salah satu produk kartu perdana pada kegiatan peluncuran layanan 3G XL di Manado, Sulawesi Utara, Senin (3/10). ANTARA FOTO/Adwit B Pramono.

tirto.id - Presiden Serikat Pekerja XL Axiata (SPXL) Anwar Faruq mengatakan dari Oktober hingga Desember PT XL Axiata Tbk telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 200 lebih karyawan. PHK ini dilakukan dengan alasan reorganisasi perusahaan untuk menyesuaikan dengan sistem yang ada.

Anwar berkata XL Axiata melakukan transformasi organisasi dengan alasan persaingan bisnis dan perubahan ke era digital yang terjadi pada industri telekomunikasi di Indonesia. Salah satu dampak transformasi organisasi tersebut adalah PHK massal.

“Transformasi organisasi untuk perbaikan SDM itu perlu, tapi jangan sampai mengorbankan karyawan,” kata Anwar saat dihubungi Tirto, pada Minggu (17/12/2017).

Sejak awal, kata Anwar, Serikat Pekerja XL Axiata telah memperingatkan perusahaan agar rencana transformasi organisasi yang akan dilakukan manajemen tidak boleh dilakukan sepihak dan memaksa.

Menurut Anwar, dari 200-an lebih karyawan yang di-PHK, ada yang dari awal sepakat atau menginginkan PHK, tapi sebagian lagi terpaksa menandatangani surat PHK. Namun, satu orang yaitu Zulkarnain tetep bersikukuh menolak PHK.

“Zulkarnain ini tidak mau [menerima PHK]. Kebetulan dia adalah pengurus aktif dari serikat pekerja,” kata Anwar menambahkan.

Serikat Pekerja XL Axiata dan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia yang mendampingi Zulkarnain telah melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan agar yang bersangkutan tetap bisa bekerja. Namun, perusahaan tetap mengancam akan mem-PHK Zulkarnain jika tetap menolak.

Perusahaan, kata Anwar, bahkan telah mengirim surat ke Dinas Ketenagakerjaan Jakarta Selatan untuk memfasilitasi upaya tripartit terkait PHK Zulkarnain, setelah upaya bipartit tidak tercapai.

“Selasa tanggal 19 Desember besok pemanggilan pertama dari dinas. Tapi kami berharap masalah ini diselesaikan di internal saja,” kata Anwar.

Dugaan Pemberangusan Serikat Buruh

Dalam rilis Aspek Indonesia yang diterima Tirto pada Sabtu (16/12/2017), kasus PHK terhadap Zulkarnain tersebut tidak semata karena sudah tidak ada lagi posisi atau tempat untuknya dalam organisasi baru di XL Axiata. Ancaman PHK sepihak terhadap Zulkarnain diduga sebagai bagian upaya pemberangusan serikat buruh (union busting) XL Axiata.

Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat, mengatakan salah satu indikasi praktik union busting adalah dijadikannya Zulkarnain yang menjabat sebagai Wakil Presiden Serikat Pekerja XL Axiata sebagai target PHK sepihak.

Mirah Sumirat mengatakan, Zulkarnain masih menolak untuk di-PHK sepihak. Untuk itu, kata Mirah Sumirat, Serikat Pekerja beserta Aspek Indonesia saat ini masih melakukan advokasi terhadap kasus dugaan union busting. Berdasar informasi yang dihimpun Aspek Indonesia, jika Zulkarnain tetap menolak, maka perusahaan akan melakukan PHK sepihak per 31 Desember 2017.

Karena itu, Mirah Sumirat mengingatkan agar Direktur Utama dan manajemen PT XL Axiata tidak arogan. Aspek Indonesia akan melakukan berbagai upaya memperjuangkan hak kebebasan berserikat ini, bahkan tidak menutup kemungkinan melakukan unjuk rasa ke kantor pusat XL Axiata dan Bursa Efek Indonesia.

Tirto berusaha menghubungi pihak XL Axiata untuk dimintai konfirmasi dan tanggapan terhadap keterangan yang diberikan Anwar Faruq maupun Mirah Sumirat. Namun hingga berita ini ditulis sama sekali tidak ada respons.

Direktur Utama XL Axiata, Dian Siswarini telah dihubungi melalui telepon dan pesan WhatsApp, pada Minggu (17/12/2017), tetapi tidak ada respons. Tirto juga berusaha menghubungi Henry Wijayanto selaku Public Relations Manager PT XL Axiata.

“Untuk tanggapan mengenai hal tersebut, coba ke Ibu Ayu [Tri Wahyuningsih] Group Head Corpcomm,” kata Hanry saat dikonfirmasi, Minggu (17/12/2017). Sayangnya hingga tulisan ini dibuat Tri Wahyuningsih juga tidak merespons.

Baca juga artikel terkait XL AXIATA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz