Menuju konten utama

Kasus Wendra Dinilai Tunjukkan Urgensi Revisi KUHAP

Direktur ICJR Anggara menjelaskan, kasus Wendra menggambarkan salah satu masalah pelik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Kasus Wendra Dinilai Tunjukkan Urgensi Revisi KUHAP
Ilustrasi narkoba. FOTO/Istockphoto

tirto.id - Wendra Purnama (22) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Tangerang dan saat ini sudah 5 kali ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk menjalani sidang.

Wendra ditahan terkait kasus dugaan penggunaan dan jual beli narkoba.

Meski demikian, dalam perkembangannya ternyata diketahui kalau Wendra merupakan orang dengan disabilitas intelektual. Hal ini diketahui setelah dilakukan pemeriksaan oleh Psikolog dari Himpunan Psikologi Indonesia Wilayah Banten.

"Hasilnya sudah kami terima dan memang hasilnya membenarkan yang bersangkutan punya nilai IQ yang rendah," kata Kuasa Hukum Wendra, Antonius Badar Karwayu saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (26/3/2019).

Badar menjelaskan, nilai IQ Wendra hanya 55. Sedangkan, batas bawah IQ normal manusia dewasa adalah 80-89. Selain itu, dikatakan juga Wendra hanya mampu memahami 1-2 kalimat, dan tidak dapat membedakan antara hak dan kewajibannya.

Direktur Eksekutif Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara menjelaskan, kasus Wendra menggambarkan salah satu masalah pelik dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Masalah yang dimaksud ialah nihilnya aturan yang menjelaskan mekanisme peradilan terhadap orang disabilitas intelektual, atau orang yang memiliki kemampuan bertanggung jawab secara terbatas.

"Kemampuan bertanggung jawab secara terbatas ini tidak pernah diatur. Enggak ada sama sekali," kata Anggara saat dihubungi Tirto, Rabu (27/3/2019).

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terdapat 4 syarat untuk mempidana seseorang.

Salah satunya adalah bukan orang sakit jiwa atau anak-anak, sementara yang lainnya, adanya perbuatan melanggar pidana (actus reus), adanya niat jahat (mens rea), dan tidak terdapat alasan pemaaf yang menggugurkan penuntutan kepadanya.

Anggara pun menjelaskan, masalah makin pelik karena minimnya pengawasan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Ia menyebutkan, idealnya ada tiga jenis pengawasan dalam penegakan hukum pidana, yakni pengawasan internal, pengawasan berjenjang, dan pengawasan eksternal. Namun, KUHAP tidak mengakomodir pengawasan berjenjang dan pengawasan eksternal.

Menurutnya, jika ada pengawasan berjenjang, maka hasil investigasi oleh penyidik akan diperiksa oleh penuntut umum. Namun, sejauh ini pengawasan yang dilakukan penuntut umum hanya pengawasan administratif, bukan substansi.

"Jadi akhirnya kasus-kasus yang demikian dibawa terus sampai pengadilan," ujarnya.

Untuk itu, ujar dia, sudah sangat urgen untuk segera merevisi KUHAP. Sebab, menurutnya, secara natural hukum pidana akan selalu tajam ke bawah karena golongan masyarakat kelas bawah kesulitan dalam mengakses hukum. Untuk itu diperlukan aturan untuk mengatasi ketimpangan itu.

"Malah kalau dipilih mana dulu, revisi KUHP atau revisi KUHAP? Saya pilih KUHAP," tukasnya.

Baca juga artikel terkait DISABILITAS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno