Menuju konten utama

Kasus Wawan: Berawal dari OTT Rp1 M ke TPPU Hingga Rp500 M

KPK menyita aset dengan total nilai Rp500 miliar dalam penyidikan kasus TPPU yang diduga dilakukan adik dari mantan gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

Kasus Wawan: Berawal dari OTT Rp1 M ke TPPU Hingga Rp500 M
Terpidana kasus korupsi pengadaan alat kesehatan Pemprov Banten, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan meninggalkan gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (8/10/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset dengan total nilai Rp500 miliar dalam penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berhasil menyita hingga Rp1 miliar.

"OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (8/10/2019) malam.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan dugaan suap terkait sengketa Pilkada pada Rabu (2/10/2013). Dalam operasi ini, KPK menangkap pria yang akrab disapa Wawan itu dan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

KPK memergoki adanya aliran uang Rp1 miliar dari Wawan ke Akil untuk mengatur hasil sidang sengketa Pilkada Lebak tahun 2013. Dari situ diketahui sumber uang itu berasal dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.

Penyidik lantas mendalami aliran uang ke perusahaan tersebut. Di sana terbongkar bahwa sepanjang 2006-2013 perusahaan itu mendapatkan 1.105 kontrak pengadaan barang dan jasa dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp6 triliun.

Wawan diduga mendapatkan proyek-proyek itu secara melawan hukum dengan memanfaatkan hubungan kekerabatan dengan Gubernur Banten saat itu Ratu Atut dan Wali Kota/Bupati di Banten.

"Ini sejalan dengan kedudukan kakak kandung TCW, Ratu Atut Chosiyah yang menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten 2002-2007 dan Gubernur Banten 2005-2014," kata Febri.

Singkat cerita, KPK akhirnya menyidik perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Wawan sejak 13 Januari 2014.

Selama 5 tahun belakangan KPK memeriksa 553 saksi, mulai dari mantan Gubernur Banten; mantan Wakil Gubernur Banten, anggota DPRD Provinsi Banten, mantan anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD provinsi Banten, notaris, swasta.

Tak hanya itu, KPK juga melacak aset-aset milik Wawan yang diperoleh dari uang haram hasil korupsi. Hasilnya, penyidik menemukan dan menyita aset yang total nilainya mencapai Rp500 miliar. Aset-aset itu tersebar mulai dari Jakarta, Bali, hingga Australia, antara lain :

a. Uang tunai sebesar Rp65 miliar

b. 68 unit kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih.

c. 175 unit rumah/apartemen/bidang tanah, terdiri dari:

1) 7 unit apartemen di Jakarta dan sekitarnya

2) 4 unit tanah dan bangunan di Jakarta

3) 8 unit tanah dan bangunan di Tangerang Selatan dan Kota Tangerang

4) 1 unit tanah dan bangunan di Bekasi

5) 3 unit tanah di Lebak

6) 15 unit tanah dan peralatan AMP di Pandeglang

7) 111 unit tanah dan usaha SPBU di Serang

8) 5 unit tanah dan usaha SPBE di Bandung

9) 19 unit tanah dan bangunan di Bali

10) 1 unit apartemen di Melbourne, Australia

11) 1 unit rumah di Perth, Australia

"Untuk aset di Australia, KPK menempuh proses Mutual Legal Assistance (MLA) untuk kebutuhan penanganan perkara. Dalam proses penyidikan tersebut KPK juga dibantu oeh Australian Federal Police (AFP), seperti dalam proses penyitaan aset sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Febri.

Kini perkara tersebut sudah rampung disidik KPK. Berkasnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Baca juga artikel terkait KASUS TPPU atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Maya Saputri