Menuju konten utama

Kasus Video Gisel, Polisi Telusuri Pengunggah Pertama di Medsos

Berita terbaru seputar video Gisel masih terkait penelusuran penyidik terhadap akun yang kali pertama mengunggahnya di media sosial.

Kasus Video Gisel, Polisi Telusuri Pengunggah Pertama di Medsos
Artis Gisella Anastasia didampingi penasehat hukumnya Sandiy Arifin (kiri) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Krimsus, Polda Metrojaya, Jakarta, Rabu (30/10/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Penyidik Polda Metro Jaya (PMJ) saat ini masih fokus mencari siapa orang yang kali pertama mengunggah video yang diklaim sepihak mirip Gisella (Gisel) Anastasia.

"Kami nanti masih mencari siapa yang upload pertama. Nanti akan kita lakukan identifikasi terlebih dahulu oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, Jumat (1/11/2019).

Ia juga mengatakan, hingga saat ini identitas penyebar video tersebut belum juga terungkap dan masih dalam proses pencarian polisi.

"Identitas pelaku belum ya, masih dalam proses ya," ucapnya.

Argo menerangkan, bahwa pihak kepolisian telah meminta keterangan dari Gisel terkait dengan pencemaran nama baiknya itu pada Rabu (30/10/2019) lalu.

Kemudian langkah selanjutnya, Argo mengatakan, masih mencari saksi-saksi lain dalam kasus pencemaran nama baik selebriti itu.

"Saksi ahli perlu kami periksa juga. Kemudian nanti kami bisa mengetahui masuk pidana atau bukan. Nanti semua dilajukan dengan gelar perkara," ujarnya.

Gisel melaporkan sejumlah akun media sosial terkait pemberitaan miring yang menimpa dirinya ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/10/2019) lalu.

Laporan Gisel terdaftar dalam nomor LP/6864/X/2019/Dit.Reskrimsus tanggal 25 Oktober 2019.

"Kami sudah resmi melaporkan beberapa oknum-oknum baik pemilik media sosial IG, twitter, FB, dan beberapa grup WA, website, link semuanya kami laporkan," ujar pengacara Gisel, Sandy Arifin.

Dalam laporannya itu, Gisel juga menyertakan beberapa bukti berupa tangkapan layar video asusila dan akan menyiapkan sejumlah saksi untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Dalam laporan tersebut mengandung pasal yang disangkakan yakni 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 UU 19/2016 tentang ITE dan/atau Pasal 4 UU 44/2008 tentang Pornografi.

Baca juga artikel terkait VIDEO GISEL atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali

Artikel Terkait