Menuju konten utama

Kasus Ustaz Evie Effendi dan Kacaunya Pasal Karet Penodaan Agama

Pasal penodaan agama bisa berpotensi menjerat mereka yang awam, tapi juga seorang ustaz seperti Evie Effendi atau ustaz gapleh.

Kasus Ustaz Evie Effendi dan Kacaunya Pasal Karet Penodaan Agama
Sejumlah umat Islam membawa bendera dan membentangkan spanduk saat melakukan aksi damai di Masjid Agung Kota Tegal, Jawa Tengah, Jumat (6/4/2018). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

tirto.id - "Semua orang yang ada di muka bumi ini pernah sesat, termasuk Muhammad. Jadi orang yang memperingati maulid berarti memperingati kesesatan Muhammad"

Demikian penggalan ceramah dari ustaz muda bernama Evie Effendi pada Februari 2018. Dalam ceramahnya, ustaz yang identik dengan gaya gaulnya itu tengah menerangkan tafsir surat Ad-Dhuha ayat 7. Video ceramah itu kemudian tersebar di media sosial YouTube.

Namun penggalan ceramah tersebut berbuntut panjang. Salah seorang pengurus Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) bernama Hasan Malawi mempolisikan Evie pada 11 Agustus 2018 ke Mapolda Jawa Barat (Jabar). Dalam laporan bernomor LPB/769/VIII/2018/JABAR tersebut Evie dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hasan menerangkan, berdasar penilaian IPNU Jawa Barat, video ceramah itu memuat penafsiran ayat Alquran yang keliru ketika menyebut "Muhammad pernah sesat." Dia menilai kesalahan fatal itu hasil penafsiran tekstual terhadap ayat Alquran yang tidak didasari pemahaman pada ilmu tafsir. Selain itu, menurut Hasan, materi ceramah juga mengarah pada upaya untuk mendorong sikap intoleran karena menyinggung "kesalahan" mereka yang merayakan maulid nabi.

"Dia sama sekali tidak memiliki kapabilitas untuk menafsirkan ayat Alquran. Ceramahnya mengarah pada intoleransi, padahal intoleransi menjadi masalah penting di Jawa Barat," kata Hasan.

Selain telah melanggar UU ITE, menurut Hasan, "ustaz gaul" itu juga telah melanggar pasal penodaan agama. Perkara penodaan agama di Indonesia diatur dalam Pasal 156a KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Asal-usul pasal ini tidak lepas dari warisan kolonial Belanda. Di era Sukarno, karena desakan ormas-ormas Islam konservatif, diterbitkan Ketetapan No.1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama yang sekarang menjadi Pasal 156a KUHP.

Akar Masalah Perlu Dicabut

Sudah banyak orang yang terjerat pasal penodaan agama. Evie jadi contoh menarik karena ia adalah seorang penyiar agama, bukan orang-orang awam. Sebelumnya Basuki Tjahaja Purnama terbukti di pengadilan dalam kasus penodaan agama, sedangkan Sukmawati Soekarnoputri lolos dari pasal yang sama.

Andreas Harsono, periset dari Human Right Watch, jadi sangat relevan. Katanya dalam salah satu artikel yang terbit tahun lalu, "pasal penodaan agama itu menimbulkan kekacauan." Alasannya karena pasal ini pada dasarnya "karet"—bisa diinterpretasikan secara bebas dan pada akhirnya hanya berujung pada kriminalisasi dan persekusi mereka yang punya keyakinan yang berbeda dari mayoritas. Untuk mengakhiri itu, satu-satunya jalan adalah caranya menghapus pasal penodaan agama dan juga aturan-aturan terkait.

"Selama pemerintah Indonesia tidak menghapuskan pasal penodaan agama yang melanggar hak asasi manusia dan memastikan bahwa kepolisian melindungi hak seluruh warga Indonesia alih-alih berpihak pada prasangka dari mereka yang mengesampingkan hak-hak itu, kasus-kasus penodaan agama dan aksi-aksi intoleran seperti pelecehan dan intimidasi oleh Islamis militan sepertinya akan terus terjadi," kata Andreas dikutip dari tulisannya di www.hrw.org.

Hal yang sama diungkapkan Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara. Ia menilai aturan soal penodaan agama pada dasarnya sudah salah karena tujuannya adalah untuk "melindungi perasaan" umat.

"Itu akan jadi masalah ke proses penegakan hukum, karena kalau melindungi perasaan itu sangat subjektif. Sulit membuktikan suatu kalimat itu memang melanggar hukum atau tidak," kata Anggara kepada Tirto.

Upaya untuk melakukan ini bukannya tidak ada, bahkan pernah dilakukan oleh seorang pemuka agama terhormat, Abdurrahman Wahid alias Gus Dur. Gus Dur pernah mengajukan uji materi terhadap UU 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama pada tahun 2009. Menurutnya UU itu cenderung disalahfungsikan sebagai senjata politik. Namun, permohonan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat itu dipimpin Mahfud MD ketika Gus Dur sudah meninggal dunia.

Ada Muatan Politik

Peneliti Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Rahardjo Jati, menilai ada intensi politis di balik pelaporan terhadap ustaz yang tenar dijuluki "ustaz gapleh" (singkatan gaul tapi soleh) itu. Namun intensi yang dimaksud bukan ditujukan kepada ustaz Evie pribadi melainkan terhadap konservatisme dalam beragama.

Menurutnya upaya-upaya menyeret tokoh-tokoh agama yang memiliki pandangan konservatif ini dilakukan dalam rangka menekan radikalisasi agama.

"Karena tumbuhnya pemahaman konservatif itu berdampak pada tumbuhnya aksi-aksi ekstremis di ruang publik," kata Wasisto kepada Tirto, Selasa (14/8/2018).

Namun Wasisto memperingatkan, upaya kriminalisasi seperti ini malah berpotensi memperkuat pengaruh kalangan konservatif. Pasalnya, para ustaz yang dipidanakan bisa dianggap martir yang gagasannya perlu diperjuangkan.

"Jelas itu adalah konsekuensinya," katanya.

Dengan pertimbangan serupa, Ketua MUI Jabar Rachmat Syafe'i mengimbau kepada IPNU untuk mencabut laporannya. Ia juga mengimbau kepada pihak-pihak lain untuk tidak membawa persoalan ini ke meja hijau.

"Jadi ya tidak perlu lah diperpanjang," katanya kepada Tirto.

MUI Jabar sudah bertemu dengan Evie pada Senin (13/08). Pada pertemuan itu Evie menjelaskan soal duduk perkara yang tengah menjeratnya itu. Rachmat pun menilai apa yang disampaikan Evie memang keliru.

"Saya tanya dari mana kesimpulan itu? Dia bilang 'dari akal saya sendiri aja' kemudian saya bilang kalau itu keliru. Dia terima itu," katanya.

Selepas pertemuan tersebut, Evie langsung menyampaikan permohonan maaf kepada MUI Jawa Barat. Menurut Evie dia masih belajar. Pihak MUI Jawa Barat pun memaafkan.

Infografik CI Pelaporan Evie Effendi Ahok jilid II

Baca juga artikel terkait KASUS PENODAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Rio Apinino