Menuju konten utama

Kasus Suap Panitera PN Jakpus: KPK Terima Vonis Eddy Sindoro

KPK menerima vonis hakim atas terdakwa Eddy Sindoro yang divonis terbukti bersalah menyuap panitera PN Jakpus, Rabu (13/3/2019). 

Kasus Suap Panitera PN Jakpus: KPK Terima Vonis Eddy Sindoro
Terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada panitera PN Jakarta Pusat Eddy Sindoro menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - KPK menerima putusan terdakwa Eddy Sindoro, Rabu (13/3/2019). Sebelumnya pengadilan memvonis bos Paramount itu hukuman penjara 4 tahun penjara dalam kasus korupsi suap terhadap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

"KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada PN Jakarta Pusat yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap Eddy Sindoro," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3/2019).

Febri mengatakan, KPK memandang putusan hakim telah proporsional dengan tuntutan yang diajukan KPK sebelumnya. Selain itu, fakta-fakta di persidangan dan analisis JPU juga sudah diterima majelis hakim hingga diputuskan bahwa Eddy Sindoro bersalah melakukan korupsi sebagaimana yang didakwakan.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Presiden Direktur Paramount Enterprise Eddy Sindoro terbukti bersalah telah menyuap mantan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution.

Hakim menjatuhkan vonis Eddy hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan. Sebelumnya, jaksa menuntut Eddy 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Eddy terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution sebesar Rp150 juta dan 50 ribu dolar AS. Suap dilakukan dalam rangka menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP.

Selain itu, suap dilakukan agar pengadilan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.

Eddy dinyatakan telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PANITERA PN JAKPUS atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri