Menuju konten utama

Kasus Suap Pajak Rp57 M: Pegawai Pajak Ditangkap KPK di Sulsel

KPK memeriksa seorang pegawai pajak yang sebelumnya ditangkap di Sulsel terkait pengembangan kasus pajak Wawan Ridwan dan Angin Prayitno.

Kasus Suap Pajak Rp57 M: Pegawai Pajak Ditangkap KPK di Sulsel
Kepala KPP Pratama Bantaeng Sulawesi Selatan Wawan Ridwan (kedua kiri) yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi perpajakan dikawal petugas KPK untuk menjalani pemeriksaan usai dilakukan penangkapan, di Gedung KPK, Kamis (11/11/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/tom.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang pegawai pajak yang sebelumnya ditangkap di Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (10/11/2021).

Penangkapan tersebut terkait pengembangan kasus dugaan suap perpajakan dengan terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji.

"Sudah (tiba) sekitar pukul 09.40 WIB. Saat ini masih pemeriksaan oleh tim penyidik," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (11/11/2021).

KPK menilai pegawai pajak tersebut tidak kooperatif selama proses penyidikan kasus sehingga ditangkap.

KPK belum menjelaskan secara rinci identitas lengkap dari pegawai pajak tersebut maupun konstruksi yang menjeratnya tersebut.

"Segera setelah itu kami sampaikan perkembangannya," ucap Ali.

Sebelumnya, Angin Prayitno Aji dan Kepala Sub-Direktorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak 2016-2019 Dadan Ramdani didakwa menerima suap senilai Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura (sekitar Rp42,17 miliar) sehingga totalnya mencapai Rp57 miliar dari tiga wajib pajak untuk merekayasa hasil penghitungan pajak.

Pemberian suap itu berasal dari dua orang konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations yaitu Aulia Imran Magribi dan Ryan Ahmad Ronas, kuasa Bank Pan Indonesia (Panin) Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP PAJAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Maya Saputri