Menuju konten utama

Kasus Suap Meikarta: KPK Periksa 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi diperiksa oleh penyidik KPK dalam kasus korupsi proyek Meikarta, Kamis (17/1/2019).

Kasus Suap Meikarta: KPK Periksa 5 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah (kiri) menyampaikan keterangan pers mengenai penyidikan perkara korupsi infrastruktur, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (17/12/18). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan lima anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (17/1/2019). Kelima anggota yang diperiksa adalah Abdul Rosid, Sarim Saepudin, Haryanto, Suganda Abdul Malik, dan Nyumarno.

Kelima anggota DPRD Bekasi diperiksa sebagai saksi tersangka Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hasanah dalam kasus korupsi perizinan Meikarta.

"Keterangan para saksi dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan NHY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis, (17/1/2019).

Saat ini, KPK sudah mulai menelusuri fakta baru dalam kasus korupsi perizinan Meikarta. Mereka menemukan indikasi pemberian suap dari Lippo Group dalam bentuk plesiran ke luar negeri. Dalam kasus ini, sejumlah anggota keluarga DPRD ikut menerima fasilitas tersebut.

Pemberian fasilitas diduga berkaitan dengan izin tata ruang untuk proyek Meikarta. Berdasarkan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BPKRD) Jawa Barat, proyek Meikarta mendapatkan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) hanya seluas 84,6 hektar.

Akan tetapi, Meikarta justru akan dibangun seluas 500 hektar. Lippo diduga mendekati pihak DPRD Bekasi untuk memuluskan hal tersebut.

Hingga saat ini, sejumlah anggota DPRD sudah kooperatif mengembalikan uang kepada KPK. KPK mencatat pengembalian uang mencapai Rp180 juta. KPK pun mengimbau agar pihak-pihak yang diduga menerima ikut mengembalikan penerimaan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah menerima pengembalian uang dari tersangka sekaligus Bupati Bekasi non-aktif Neneng Hassanah Yasin dengan total sekitar Rp11 miliar. Pengembalian dilakukan secara bertahap hingga pekan ini.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus itu, antara lain Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group masing-masing Taryudi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi Sahat MBJ Nahor (SMN).

Baca juga artikel terkait KASUS MEIKARTA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri