Menuju konten utama

Kasus Suap Kejati DKI, KPK Panggil Pejabat Hotel Pandanaran

KPK memanggil Direktur Operasional Hotel Pandanaran Adi Andriyanto hari ini untuk diperiksa untuk kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus Suap Kejati DKI, KPK Panggil Pejabat Hotel Pandanaran
Pegawai melintas di area kantor Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Jumat (28/6/2019). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/pd.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang Direktur Operasional Hotel Pandanaran Adi Andriyanto pada hari ini (12/8/2019). Ia diperiksa untuk kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGW [Aspidum Kejati DKI Agus Winoto]," kata Chrystelina GS, Plh. Kepala Biro Humas KPK kepada wartawan pada Senin (12/8/2019).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pihak penyuap adalah Pengusaha Sendy Perico dan kuasa hukumnya Alfin Suherman. Sementara untuk pihak penerima adalah Agus Winoto.

Dugaan suap yang menjerat Agus Winoto bermula dari laporan Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung, karena laporannya di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta.

Lantaran perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar.

Jaksa yang ditunjuk adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta. Belakangan, KPK mencekal Arih bepergian ke luar negeri setelah mengungkap suap itu.

Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Perico. Suap diberikan melalui pengacara Perico bernama Alvin, yang kemudian menyerahkan kepada Agus melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Perico dan Alvin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP JAKSA KEJATI DKI atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno