Menuju konten utama

Kasus Suap Kejati DKI Jakarta: Dua Pengacara Diperiksa KPK

KPK memanggil dua pengacara untuk diperiksa sebagai saksi Sendy Perico dan tersangka mantan Aspidum Kejati Agus Winoto dalam kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kasus Suap Kejati DKI Jakarta: Dua Pengacara Diperiksa KPK
Tersangka Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Agus Winoto (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang untuk diperiksa soal kasus suap Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dua orang pengacara diperiksa untuk dua orang tersangka.

Yang pertama adalah Steven Sitohang yang diperiksa untuk saksi Sendy Perico. Kontribusi Steven dalam kasus ini pun belum diketahui.

"Diperiksa sebagai saksi untuk SPE [Sendy Perico]," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Yang kedua adalah Alexander Sukiman Sugita. Dia juga berprofesi sebagai pengacara. Sukiman sebelumnya adalah yang pertama kali ditangkap pada kasus suap Kejaksaan Tinggi ini. Dia diperiksa sebagai saksi dengan tersangka mantan Aspidum Kejati Agus Winoto.

Dugaan suap yang menjerat Agus Winoto bermula dari laporan Sendy Perico di Polda Metro Jaya terhadap Hary Suwanda dan Raymond Rawung. Karena laporannya di Polda Metro, berkas penyidikannya dilimpahkan ke Kejati DKI Jakarta. Lantaran perbuatan pidananya terjadi di wilayah hukum Jakarta Barat, perkaranya pun terdaftar di Kejaksaan Negeri Jakbar.

Jaksa yang ditunjuk adalah Arih Wira Suranta Ginting dari Kejati DKI Jakarta. Belakangan, KPK mencekal Arih bepergian ke luar negeri setelah mengungkap suap itu.

Agus diduga menerima suap Rp200 juta dari Perico. Suap diberikan melalui pengacara Perico bernama Alvin, yang kemudian menyerahkan kepada Agus melalui Kasubsi Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Yadi Herdianto.

Agus disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Perico dan Alvin disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait SUAP KEJATI DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Maya Saputri