Menuju konten utama

Kasus Suap Garuda, KPK Panggil Dua Karyawan PT Mugi Rekso Abadi

Kasus suap pengadaan dan mesin pesawat Garuda Indonesia, KPK memanggil pemeriksaan dua karyawan PT MRA, yakni Widhi Darmawan dan Tita Wahyuni, hari ini.

Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menunggu untuk diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan./foc.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pemeriksaan dua karyawan PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Widhi Darmawan dan Tita Wahyuni, hari ini (12/8/2019). Keduanya dipanggil sebagai tersangka untuk kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Garuda Indonesia.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SS (Soetikno Soedarjo) dalam kasus TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," kata Chrystelina GS, Plh. Kepala Biro Humas KPK, kepada wartawan pada Senin (12/8/2019).

Selain keduanya, KPK juga akan memanggil Amanda Pradita, karyawan PT Dimitri Utama Abadi dan pensiunan PT Dimitri Abadi, Zulhalda, serta seorang karyawan swasta, Dahlia Ambarwati.

Saat KPK melakukan penelusuran pada tahun 2016. Untuk membuka kasus ini, KPK melibatkan Serious Fraud Office (SFO) Inggris (atau KPK Inggris) dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB/KPK Singapura).

Setelah dilakukan penyelidikan bersama, KPK mulai menggeledah sejumlah tempat seperti rumah Emir di Jakarta Selatan serta kantor Soetikno di Wisma MRA daerah Jakarta Selatan.

Emirsyah merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia. Saat ini Emirsyah berstatus tersangka di KPK.

Dia diduga menerima suap dari beneficial owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.

KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau setara Rp20 miliar. Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.

Emir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Tipikor (UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 sementara Soetikno dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca juga artikel terkait SUAP GARUDA INDONESIA atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno