Menuju konten utama

Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tahan Tersangka Dadan Ramdani

Dadan merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap Ditjen Pajak terkait dengan pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017.

Kasus Suap Ditjen Pajak, KPK Tahan Tersangka Dadan Ramdani
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2/2018). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Dadan Ramdani Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Direktorat Jenderal Pajak untuk 20 hari ke depan di Rutan KPK Kavling C1. Dadan merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan tahun 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak.

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Agustus 2021 sampai dengan 1 September 2021 di Rutan KPK Kavling C1," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron lewat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Jumat (13/8/2021).

Pada Februari 2021 lalu, KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus ini. Selain Dadan, tersangka lainnya adalah Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019 Angin Prayitno Aji; Konsultan Pajak Ryan Ahmad Ronas; Konsultan Pajak Aulia Imran Maghribi; Konsultan Pajak Agus Susetyo; dan Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati.

Perbuatan Dadan dimulai kala ia mengusulkan kepada Angin untuk memeriksaan 3 wajib pajak, yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Bank Pan Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama.

Namun dalam pelaksanaannya, atas perintah dari Angin dan kesepakatan dengan Dadan, pemeriksaan terhadap 3 perusahaan itu tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, di antaranya menyesuaikan nilai kewajiban pajak sebagaimana keinginan dan usulan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Atas perbuatannya itu, 3 perusahaan itu memberikan imbalan kepada Angin dan Dadan yakni uang total Rp7,5 miliar dan 2 juta dolar Singapura.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

"KPK mengimbau kepada Petugas dan Penyelenggara Negara yang diberikan amanat untuk mengumpulkan pundi-pundi penerimaan negara agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan keuangan Negara," kata Ghufron.

"KPK juga mengimbau kepada Wajib Pajak agar tidak melakukan permufakatan jahat untuk menghindari kewajiban pembayaran pajaknya. Karena pajak adalah kontribusi wajib kita kepada Negara," kata dia.

Baca juga artikel terkait KORUPSI DITJEN PAJAK atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Abdul Aziz