Menuju konten utama

Kasus Suap DAK, KPK Periksa Dua Anggota DPR

KPK akan memeriksa dua anggota DPR-RI Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.

Kasus Suap DAK, KPK Periksa Dua Anggota DPR
Wakil Ketua DPR non Aktif Taufik Kurniawan berjalan memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/wsj.

tirto.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan dua anggota Dewan Pimpinan Rakyat (DPR) RI, yakni Ahmad Rizki Sadig dan Eka Sastra.

Kedua anggota DPR itu akan diperiksa terkait kasus dugaan suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen dengan tersangka Wakil Ketua DPR non-aktif Taufik Kurniawan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (31/1/2019).

Ahmad diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Ketua Banggar DPR RI tahun 2016. Sedangkan, Eka Sastra sebagai anggota Banggar DPR RI tahun 2016.

Selain kedua anggota DPR tersebut, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap satu saksi lain yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2016 Dudi Hermawan. Dia juga diperiksa sebagai saksi untuk Taufik dalam perkara yang sama.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengalokasian DAK untuk Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBNP 2016.

Taufik diduga menerima duit dari Mohammad Yahya Fuad dalam rangka membantu penambahan DAK Kabupaten Kebumen untuk fisik sebesar Rp100 miliar di APBN. Penetapan tersangka pada Taufik merupakan pengembangan perkara dari kasus Yahya Fuad.

Atas perbuatannya, Taufik dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno