Menuju konten utama

Kasus Suap Bawang Putih: KPK Sampaikan Rekomendasi ke Kemendag

Salah satu rekomendasinya adalah memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan.

Kasus Suap Bawang Putih: KPK Sampaikan Rekomendasi ke Kemendag
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyampaikan keterangan pers tentang Operasi Tangkap Tangan (OTT) pengurusan izin impor bawang putih di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/wpa/ama.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan rekomendasi ke Kementerian Perdagangan untuk pencegahan terulangnya korupsi di ranah komoditas.

Pasalnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap terkait kuota bawang putih pada Rabu (7/8/2019).

"Rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (8/8/2019) malam.

"Untuk memasukkan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," lanjutnya.

Agus menambahkan, terkait dengan keterlibatan Kementerian terkait, di antaranya Kementerian Perdagangan, dalam kasus suap kuota bawang putih tersebut, KPK tengah mendalaminya.

"Kami dalami," ujarnya.

Selain itu, KPK juga menemukan sejumlah poin yang perlu diperbaiki dalam masalah komoditas pangan strategis, bawang putih.

"Temuan KPK, terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan, yaitu belum adanya desain kebijakan yang komprehensif dari kementerian pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih," kata Agus.

"Selain itu, dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal," lanjutnya.

Agus juga mengatakan, perbaikan pada spek pelaksanaan meliputi belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar dan pada aspek pengawasan yaitu belum optimalnya pengawasan kementerian perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (INY) bersama lima orang lainnya yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan izin impor bawang putih.

"Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (9/8/2019) seperti dilansir Antara.

Febri menambahkan, enam tersangka yang ditahan, di antaranya tiga dari pihak penerima dan tiga dari pihak pemberi suap.

Tiga orang penerima yakni I Nyoman ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK.

Tiga tersangka yang merupakan pemberi suap, yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung ditahan di Rutan Klas I Cabang KPK, Doddy Wahyudi (DDW) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, dan Zulfikar (ZFK) dari unsur swasta ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Baca juga artikel terkait OTT IMPOR BAWANG atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Nur Hidayah Perwitasari