Menuju konten utama

Kasus Suap Atase TKI KBRI: Polri Tunggu Hasil Sidang di Singapura

Penyelesaian berkas perkara kasus suap eks atase TKI KBRI di Singapura, ARM masih menunggu hasil sidang tiga pelaku penyuapan. Ketiganya adalah warga negara Singapura. 

Kasus Suap Atase TKI KBRI: Polri Tunggu Hasil Sidang di Singapura
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan terkait penangkapan terduga pelaku kasus pengaturan skor Liga Indonesia di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (27/12/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Bareskrim, Polri hingga hari ini belum merampungkan berkas perkara kasus korupsi yang melibatkan mantan Atase Tenaga Kerja Indonesia (TKI) KBRI di Singapura, yaitu ARM.

Kepolisian telah menetapkan ARM sebagai tersangka korupsi pada 21 Februari 2019. ARM diduga menerima suap dan gratifikasi 300 ribu dolar Singapura. Suap dan gratifikasi yang diduga terkait skema asuransi TKI itu diterima ARM saat masih menjabat staf KBRI di Singapura pada 2018.

Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan proses pelengkapan berkas perkara ARM masih menunggu proses sidang tiga pelaku pemberi suap dan gratifikasi tersebut.

"Penyidik masih menunggu hasil sidang di Singapura karena ada keterlibatan tiga warga negara Singapura di perkara tersebut itu," kata di Mabes Polri, Kamis (21/3/2019).

Polri menunggu hasil pemeriksaan pengadilan di Singapura untuk mengetahui secara pasti total jumlah uang yang diberikan tiga warga negara Singapura tersebut kepada ARM.

"Jika proses sidang selesai, telah inkrah dan tiga orang itu terbukti melakukan suap atau menyuap ARM maka nanti diperiksa," kata Dedi.

Guna melengkapi berkas perkara, penyidik akan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap staf KBRI di Singapura dan tiga pelaku penyuapan terhadap ARM.

Polri menerima laporan kasus korupsi itu pada 1 Februari 2019. Penyidik lalu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti. Setelah itu, ARM ditetapkan menjadi tersangka, tapi tidak ditahan.

ARM disangka melanggar Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11, 12 huruf a, dan 12 huruf b UU Tipikor serta Pasal 3 UU TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom