Menuju konten utama

Kasus Suap AP II: KPK Periksa 4 Pejabat Tinggi PT Angkasa Pura

Keempatnya diperiksa untuk Andra Y Agussalam, tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo.

Kasus Suap AP II: KPK Periksa 4 Pejabat Tinggi PT Angkasa Pura
komisi pemberantasan korupsi (kpk) jln. hr rasuna said, jakarta. tirto/tf subarkah

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pejabat PT Angkasa Pura II untuk diperiksa. Keempat pejabat itu masih menjabat sebagai Vice President sampai saat ini.

Empat orang itu adalah VP of Proc and Log Assitance Agus Herlambang, VP Legal and Compliance IIvone Cleara, VP Human Capital Service Irma Yelly, dan VP Corporate Financial Control Mulyadi.

Keempatnya diperiksa untuk Andra Y Agussalam, tersangka kasus suap pengadaan pekerjaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (13/8/2019).

Sebelumnya KPK menduga suap dilakukan oleh pegawai PT INTI (Persero) di proyek 2019 tersebut. Andra ditangkap pada hari Rabu (31/7/2019). Dia diduga menerima uang sebesar 96.700 dolar Singapura atau sekitar Rp994,26 juta.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yakni penerima AYA dan pemberi, TSW," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).

Selain Andra, KPK juga menetapkan TSW sebagai tersangka. TSW adalah Taswin Nur. Dia ditulis hanya sebagai staf PT INTI dan bukan direksi.

Namun pemberian uang ini mempunyai pengaruh besar, yakni mengarahkan Andra agar membuat PT INTI menjadi pemenang tender.

Akibatnya Andra disangkakan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Sedangkan TSW disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP.

Baca juga artikel terkait OTT ANGKASA PURA II atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Nur Hidayah Perwitasari