Menuju konten utama

Kasus Setya Novanto Pelesiran: Potret Nihilnya Pembenahan di Lapas

ICJR menilai kasus napi korupsi pelesiran terus berulang lantaran Kementerian Hukum dan HAM hanya menangani perkara ini secara administratif dan etik.

Kasus Setya Novanto Pelesiran: Potret Nihilnya Pembenahan di Lapas
Terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik, Setya Novanto (tengah) berada dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/5/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww.

tirto.id - "Kamu siap, Tejo, bersihkan Lapas Sukamiskin?"

Pertanyaan itu dilontarkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly kala melantik Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Bandung Tejo Harwanto pada Kamis 26 Juli 2018 lalu.

"Saya siap pak!" jawab Tejo di hadapan seluruh Kalapas se-Indonesia yang hadir dalam pelantikan tersebut.

Pertanyaan itu bukan tanpa alasan. Tejo dilantik menggantikan Kalapas Wahid Husen yang tertangkap tangan oleh KPK menerima suap terkait fasilitas dan izin meninggalkan lapas dari narapidana kasus korupsi.

Sayang, belum sampai setahun Tejo menjabat, Lapas Sukamiskin kembali menuai sorotan. Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto kedapatan pelesiran di sebuah toko bangunan di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (14/6/2019) siang.

Padahal, bekas Ketua Umum Partai Golkar dan Ketua DPR itu meminta izin keluar lapas untuk berobat di Rumah Sakit Sentosa, Bandung, sejak Rabu (12/6/2019).

Tentu itu bukan satu-satunya skandal yang pernah dilakukan Setya Novanto selama menjalani hukuman pidana di Lapas Sukamiskin. Ia pernah terlibat skandal sel palsu di Sukamiskin hingga kepergok tengah bersantap di restoran Padang di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak langsung memindahkah Novanto ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, setelah foto Novanto sedang pelesiran beredar. Liberti meminta maaf kepada masyarakat seraya mengakui hal itu merupakan kesalahan lembaganya.

Liberti menjelaskan, Novanto memang diizinkan keluar untuk berobat ke RS Sentosa selama 3 hari sejak 12 Juni 2019 lalu. Izin itu dikeluarkan berdasarkan rekomendasi berobat yang dikeluarkan dokter lapas.

Liberti mengklaim, Novanto keluar lapas dengan pengawalan petugas. Atas dasar itu, Kemenkumham juga memeriksa pengawal yang bertugas mengawal Novanto saat kejadian.

Kok Terus Berulang?

Kasus plesiran narapidana korupsi yang terus berulang membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah soal penjeraan napi korupsi. Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menilai ketidakbecusan dalam mengelola lapas berpotensi membuat kerja dari KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi sia-sia.

Atas dasar itu, Kurnia menuntut Kemenkumham mengambil langkah tegas dengan mencopot Kalapas Sukamiskin Tejo Harwanto, termasuk meminta Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Sri Puguh Budi Utami legowo untuk mundur.

"Dengan kondisi ini berarti Menteri Hukum dan HAM, Dirjen Pas, serta Kalapas Sukamiskin melakukan pembiaran dan tidak melakukan pembenahan sama sekali di isu pengelolaan dan pengawasan narapidana korupsi di Lapas," kata Kurnia lewat keterangan tertulisnya pada Sabtu (15/6/2019).

KPK pun turut berang atas kejadian ini. Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengingatkan Ditjen Pas untuk menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun bersama KPK. Selain itu, KPK meminta wacana penempatan napi korupsi di Nusakambangan segera direalisasikan.

"Jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yg berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum," kata Febri.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute For Criminal Justic Reform (ICJR) Anggara Suwahju menilai kasus napi korupsi pelesiran terus berulang lantaran Kemenkumham hanya menangani perkara ini secara administratif dan etik, tidak secara pidana.

Anggara mengatakan, situasi ini sudah terjadi sejak lama, mulai dari kasus plesiran Gayus Tambunan hingga kerusuhan di sejumlah lapas. "Kecuali kemarin ya, Kalapas [Kalapas Sukamiskin Wahid Husen]. Itu kan juga karena OTT [Operasi Tangkap Tangan]," sebutnya.

Menurut Anggara, Kemenkumham kali ini harus berinisiatif mendorong pengusutan masalah tersebut secara pidana. Terlebih, Setya Novanto punya catatan pernah bermain mata dengan oknum dokter untuk menghalangi proses penyidikan kasus e-KTP oleh KPK.

Anggara menegaskan hal ini penting sebagai langkah memperbaiki kualitas lapas, di sisi lain juga untuk memperbaiki kepercayaan publik kepada Korps Pengayoman tersebut.

Baca juga artikel terkait KASUS SETYA NOVANTO atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Gilang Ramadhan