Menuju konten utama

Kasus Salah Tembak, 12 Anggota Satgas Tinombala Diperiksa Propam

Dua petani di Poso tewas diduga akibat salah tembak oleh anggota Satgas Tinombala.

Kasus Salah Tembak, 12 Anggota Satgas Tinombala Diperiksa Propam
Sejumlah personil Brimob yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Operasi Tinombala 2017 berjaga di Pos Pengamanan di Desa Sedoa, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Minggu (2/4). Operasi Tinombala di Kabupaten Poso yang akan berakhir pada 3 April 2017 diperpanjang hingga 3 Juli 2017 untuk memburu sisa DPO teroris jaringan Poso yang kini berjumlah sembilan orang. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/ama/17.

tirto.id - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan 12 anggota Satgas Tinombala ditarik ke Jakarta. Mereka bakal diperiksa atas dugaan salah tembak yang mengakibatkan dua petani di Poso, Sulawesi Tengah, meninggal dunia.

"Saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Biro Provost Div Propam Polri," kata Awi di Kantor Bareskrim Polri Jakarta, Senin (6/7/2020).

Sementara terkait proyektil peluru saat ini sedang diperiksa di Puslabfor Bareskrim Polri.

Dari hasil investigasi, diketahui bahwa lokasi penembakan yakni KM 09 Desa Kawende, Kecamatan Poso Pesisir Utara, Kabupaten Poso, merupakan zona merah yang kerap terjadi kontak senjata antara satgas dengan kelompok teroris.

"Demi menjaga keamanan dan keselamatan warga di wilayah tersebut, dibentuk Pos Sekat sebagai kontrol, yakni bagi setiap warga yang hendak keluar atau masuk wilayah KM 09 harus lapor petugas terlebih dulu," tutur Awi.

Awi mengklaim saat kejadian, anggota Satgas Tinombala telah sesuai prosedur.

Pada 2 Juni 2020 sore, kondisi cuaca sedang hujan sehingga tidak ada masyarakat yang pulang. Saat itu kedua korban memasuki area KM 09 dengan tidak melapor ke petugas Pos Sekat terlebih dulu.

"Sehingga aturannya, tim yang bertugas patut mewaspadai dan mengadang orang tak dikenal," kata dia.

Awi mengatakan petugas telah bertindak sesuai SOP dengan berteriak agar jangan bergerak atau jangan melarikan diri.

"Peringatan awal itu tidak dihiraukan sehingga petugas memberi tembakan peringatan, namun orang tersebut masih berupaya melarikan diri kemudian petugas melakukan penembakan mengakibatkan keduanya meninggal dunia," ujarnya.

Baca juga artikel terkait KASUS SALAH TEMBAK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Gilang Ramadhan
Editor: Gilang Ramadhan