Menuju konten utama

Kasus Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Mengapa Dikosongkan Paksa?

Kronologi kasus sengketa rumah Wanda Hamidah, mengapa dikosongkan paksa?

Kasus Rumah Wanda Hamidah di Menteng, Mengapa Dikosongkan Paksa?
wanda hamidah.foto/antaranews

tirto.id - Video Wanda Hamidah mempertahankan rumahnya yang hendak dikosongkan paksa, tersebar di media sosial. Dalam video tersebut, Wanda tampak tidak terima ketika petugas hendak mengosongkan rumahnya.

Karena kesal, Wanda Hamidah kemudian mengunggah unek-unek di Instagram pribadinya. Ia menyebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan "zalim".

"Anda gubernur zalim Anies Baswedan," ujar Wanda melalui Instagram Story, dikutip Jumat (14/10/2022).

Rumah Wanda Hamidah terletak di kawasan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Petugas mendatangi rumah Wanda Hamidah pada Kamis (13/10/2022).

Petugas gabungan terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Mereka akan mengosongkan paksa rumah Wanda. Wanda tidak terima dan mengklaim rumah tersebut sudah dihuni sejak 1960 oleh keluarganya.

"Keluarga besar almarhum Husein bin Syech Abubakar/Yemo mengutuk kezaliman Anda," ujar Wanda.

Mengapa Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan?

Menurut Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Jakpus, Ani Suryani, Wanda Hamidah tidak memiliki rumah tersebut, ia hanya punya Surat Izin Penghunian (SIP) atas lahan dan bangunan yang berlaku hingga 2012.

Properti yang dihuni Wanda tersebut adalah milik Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Japto membeli rumah dan lahan tersebut pada 2010.

Ani menjelaskan, lahan tersebut bukan merupakan aset pemda. Hak Guna Bangunan (HGB) rumah tersebut habis pada 1990 dan tidak diperpanjang, sehingga tanahnya kembali jadi milik negara.

Kemudian, pada 2010, Japto membeli properti yang ditempati keluarga Wanda tersebut, sehingga kepemilikan dan bangunan dinyatakan sah milik Japto.

Pada tahun itu pula, lanjut Ani, kepemilikan telah berganti, sehingga pemegang SIP (Wanda dan keluarganya) sudah tidak diizinkan lagi tinggal di rumah tersebut.

Upaya mediasi dengan Wanda Hamidah sudah dimulai sejak 2012, namun keluarga Wanda tidak berkenan bekerja sama untuk menyelesaikan masalah itu.

Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Jakpus adalah mengirimkan somasi, tetapi tidak mendapat respons. Wanda Hamidah juga disebut sudah beberapa kali ditawari untuk pindah, tetapi tidak dihiraukan.

Wanda pun curhat terkait pengosongan paksa rumahnya. Dia meminta tolong ke Presiden Joko Widodo dan menyindir Anies Baswedan. Dia menyebut Anies sewenang-wenang.

"Kami mohon perlindungan hukum kepada Pak @jokowi Pak @aminuddin.maruf Pak @mohmahfudmd Pak @kapolri_indonesia atas tanah dan rumah yang kamu tinggali dari tahun 1960 dari dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan Wali Kota Jakarta Pusat atas perintah Gubernur DKI Jakarta yang tiga hari selesai masa jabatannya, yang memaksa melakukan pengosongan dengan memerintahkan satpol PP, damkar.. mengirim buldozer, truk-truk, dan banyak lagi lainnya tanpa melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap!," kata Wanda, dikutip dari akun Instgramnya, Jumat (15/10/2022).

Hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih menyelidiki duduk perkara sengketa rumah Wanda Hamidah untuk menentukan langkah selanjutnya.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya