Menuju konten utama
Sidang Kasus RS Ummi Bogor

Kasus RS Ummi Bogor, Menantu Rizieq Divonis Satu Tahun Penjara

Hanif dianggap bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’.

Kasus RS Ummi Bogor, Menantu Rizieq Divonis Satu Tahun Penjara
Layar telepon pintar menampilkan suasana sidang yang dihadiri Habib Rizieq Shihab (tengah), Direktur rumah sakit UMMI Andi Tatat (kiri) dan Habib Hanif Alatas (kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (27/5/2021). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/rwa.

tirto.id - Muhammad Hanif Alatas, terdakwa kasus tes usap Rumah Sakit Ummi Bogor divonis satu tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap Hakim Ketua Khadwanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Menantu Rizieq Shihab itu dinyatakan bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim menilai Hanif terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘turut serta menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat’, serta menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Hanif dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa juga diharuskan membayarkan biaya perkara Rp5 ribu.

Sementara, terdakwa lainnya, Rizieq Shihab, divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran. "Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Khadwanto. Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis Hakim menyampaikan hal yang memberatkan yakni perbuatan eks pentolan Front Pembela Islam itu meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi positif COVID-19. Sedangkan hal yang meringankan antara lain terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang.

Meski demikian, putusan Rizieq lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus RS Ummi ini, kasus berawal ketika Rizieq meminta pendampingan pemeriksaan kesehatan ke Medical Emergency Rescue Committee (MER-C), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang medis, pada 12 November 2020. Kemudian, tim dokter Mer-C memeriksa kesehatan Rizieq pada 23 November 2020.

Rizieq lantas menjalani tes swab antigen dan dinyatakan positif. Lantas ia dirawat di RS Ummi pada 24 November 2020 tanpa melalui IGD atas permintaannya. Dua hari kemudian, Rizieq lantas mengirimkan video testimoni pelayanan rumah sakit tersebut. Ia mengatakan menyatakan kondisi kesehatannya baik dan akan segera pulang karena merasa segar.

Padahal, dalam pandangan jaksa, kondisi Rizieq tidak sesuai dengan hasil tes yakni Rizieq positif C0VID-19. Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat divonis pun juga divonis satu tahun dalam kasus ini.

Baca juga artikel terkait KASUS RS UMMI BOGOR atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Restu Diantina Putri