Menuju konten utama

Kasus Robertus Robet: Penyidik Bisa Panggil Peserta Aksi Kamisan

Aktivis Robertus Robert sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, polisi dapat memanggil peserta Aksi Kamisan yang turut hadir di acara ketika Robertus berorasi.

Kasus Robertus Robet: Penyidik Bisa Panggil Peserta Aksi Kamisan
Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3/2019). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dapat memanggil peserta Aksi Kamisan yang turut hadir di acara ketika Robertus Robet berorasi.

Tujuannya mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penyebaran kebencian yang dilakukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta itu.

“Direktorat Siber membuat rencana tindak lanjut pemanggilan saksi yang hadir di Aksi Kamisan itu dalam rangka penyempurnaan berkas perkara,” kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jumat (8/3/2019).

Penyidik menetapkan Robet sebagai tersangka berdasarkan tiga alat bukti yakni video yang sudah diidentifikasi penyidik, pemeriksaan ahli (pidana dan bahasa) serta dalam pemeriksaan Robet mengakui perbuatannya.

“Tiga alat bukti cukup untuk menetapkan ia sebagai tersangka,” sambung Dedi.

Ia melanjutkan penangkapan Robet secara teknis merupakan ranah penyidik yang mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban masyarakat dari kegaduhan media sosial.

“Jangan sampai kegaduhan terjadi di dunia nyata, ini yang dimitigasi kepolisian yang secara proaktif melakukan langkah penegakan hukum,” jelas Dedi.

Polisi menangkap Robertus Robet di rumahnya yang beralamat di Mutiara Depok Blok NC No. 7 RT10/13, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (6/3/2019), sekitar pukul 23.30 WIB, karena diduga ia menyebarkan ujaran kebencian terhadap TNI.

Penangkapan itu berdasarkan surat pemberitahuan penangkapan tersangka Nomor: SPKap/25/III/2019/Dittipidsiber, Robet tak hanya disangkakan Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) UU ITE, tapi juga Pasal 14 ayat (2) Jo Pasal 15 UU 1/1946 dan/atau Pasal 207 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS UJARAN KEBENCIAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri