Menuju konten utama

Kasus Rachel Vennya, Puspomau Pastikan Hukum Dua Anggota TNI

Kedua prajurit berinisial RF dan IG yang terlibat kasus Rachel Vennya telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma.

Kasus Rachel Vennya, Puspomau Pastikan Hukum Dua Anggota TNI
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.

tirto.id -

Dua anggota prajurit TNI AU yang diduga terlibat perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang dilakukan selebgram Rachel Vennya dipastikan akan mendapat hukuman, seperti ditegaskan Pusat Polisi Militer Angkatan Udara (Puspomau).

"Kami konsentrasi, tetap kami melakukan penegakan hukum dengan benar di AU, atau diselesaikan sesuai hukum yang berlaku," kata Komandan Puspomau Marsekal Pertama TNI Danang Sulistiyanto kepada wartawan, di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (22/12/2021) seperti dilansir dari Antara.

Adapun kedua prajurit berinisial RF dan IG telah ditahan Satuan Polisi Militer Angkatan Udara (Satpomau) Halim Perdanakusuma. Danang mengatakan keduanya hingga kini juga masih dalam tahap penyidikan petugas POM AU.

"Sekarang di Satpom Halim pelaksanaannya untuk pemeriksaan ini," kata Danang.

Selain itu, Danang memastikan bahwa pihak penyidik juga mendalami mengenai dugaan suap yang dilakukan Rachel Vennya terhadap salah seorang prajurit TNI AU.

"Didalami, pasti didalami," ucapnya.

Puspomau terus berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman pada Selasa lalu mendatangi Bareskrim Polri, untuk menyerahkan dokumen dan bukti baru terkait dugaan tindak pidana suap/pungutan liar (pungli) atas tidak karantinanya Rachel Vennya.

MAKI tidak melayangkan laporan ke Bareskrim Polri melalui surat elektronik dan pos, terkait dugaan pungli kasus tidak dikarantinanya Rachel Vennya usai pulang dari luar negeri.

"Saya ke sini (Bareskrim) dalam rangka menindaklanjuti laporan saya, menyerahkan tambahan bukti," kata Boyamin.

Ia menyebutkan tambahan bukti yang dia serahkan merupakan bukti baru yang diperolehnya dari proses persidangan Rachel Vennya di Pengadilan Negeri Tangerang, yang diyakininya benar keterangan yang ada di dalamnya.

Bukti tersebut, kata Bonyamin, memperkuat dugaan adanya pungli atau suap uang senilai Rp30 juta dari Rachel Vennya kepada Ovelina dan kepada Kania.

"Kania ini jelas adalah aparatur negara, oknum Satgas COVID-19 khusus karantina di bandara," ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan, bahwa dari bukti berkas persidanganya tersebut, Rachel Vennya tidak mungkin keluar dari karantina tanpa peran Satgas tersebut.

Kemudian, dijelaskan trik yang dilakukan Rachel untuk terbebas dari karantina, seperti mengaku sebagai anak anggota DPR, berdalih ke Wisma Atlet Pademangan, kemudian mengaku akan karantina di hotel.

"Jadi proses itulah kalau tanpa peran oknum yang aparatur negara maka tidak akan lolos," ujar Boyamin.

Tidak hanya itu, lanjut Boyamin, terkait uang suap Rp30 juta yang masuk ke Kania, dibuat seolah-olah dititipkan.

Bukti lainnya yang diperoleh dari dokumen persidangan tersebut, Rachel Vennya menghilang dari karantina karena mengetahui Intan tidak menjalani karantina setelah pulang dari luar negeri.

"Rachel meminta saran dari Intan, terbukti Intan juga yang menjemput di Wisma Atlet Pademangan menggunakan mobilnya. Jadi artinya ini (pratek) sudah punya pengalamanlah melepaskan diri dari karantina," ujar Boyamin.

Dengan bukti baru tersebut, Boyamin berharap Bareskrim Polri dapat menindaklanjuti laporan yang telah dilayangkannya sejak 16 Desember lalu, dan menelusuri kejadian tidak karantina sebelum dan juga sesudah kejadian Rachel Vennya.

Menurut dia, untuk menelusuri hal itu, penyidik dapat membuka rekening atas nama Ovelina dan Kania, guna mengetahui ke mana saja aliran uangnya.

"Berkas pengadilan itu juga membuktikan pengembalian uang Rp30 juta dilakukan setelah kasus Rachel Vennya ramai, jadi bukan karena keikhlasan atau sukarela mengembalikannya," ujar Boyamin.

Boyamin mengatakan memiliki data lengkap orang-orang yang terlibat, mulai dari nama lengkap, nomor rekening, termasuk nama dua anggota TNI AU (FSU dan IGW) yang membantu kaburnya Rachel Vennya.

Boyamin menambahkan pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD yang meminta penegak hukum mengusut tuntas kasus Rachel Vennya, dianggap seperti rekomendasi agar kasus tersebut dituntaskan.

Saat ini, kata Boyamin, laporan yang dilayangkan secara daring tersebut sudah diproses administrasi menjadi laporan informasi yang tercatat nomor registrasi di Polri.

Bukti dan dokumen yang dibawanya akan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, untuk ditindaklanjuti.

Baca juga artikel terkait KASUS RACHEL VENNYA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Nur Hidayah Perwitasari
Editor: Abdul Aziz